PENGALIHAN IJIN MENEMPATI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA

Tanty Rachmawati, 030410497 N (2007) PENGALIHAN IJIN MENEMPATI RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2009-rachmawati-10311-tmk44-09.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-rachmawati-10405-tmk440-p.pdf

Download (551kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Peraturan yang mengatur mengenai rumah susun adalah Undang-undang No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, yang kemudian diatur dalam peraturan pelaksaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun dan khusus untuk daerah Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 tahun 2005 tentang Rumah Susun. RUSUNAWA tidak tunduk pada peraturan tersebut di atas karena RUSUNAWA bukan yang dimaksud rumah susun oleh UURS. Rumah susun menurut UURS meliputi 4 unsur, yaitu hak milik satuan rumah susun, bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Pada RUSUNAWA, 4 unsur tersebut tidak ada. Oleh karena itu dapat disimpulkan kalau ada kekosongan hukum di sini. Hubungan hukum yang terjadi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan pemegang ijin bukanlah sewa menyewa sebagaimana ditegaskan dalam istilah RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa), karena hubungan hukum yang terjadi antara Pemerintah Kota Surabaya dan pemegang ijin tidak dalam wilayah hukum perdata, akan tetapi dalam wilayah hukum publik. b. RUSUNAWA di Surabaya dikuasai oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, sehingga untuk menempati rumah tersebut diperlukan ijin dari Walikotamadya Kepada Daerah Tingkat II. Ijin penempatan rumah diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya. Dalam SK disebutkan jangka waktu ijin menempati adalah 3 tahun. Setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun berakhir, pemegang ijin diwajibkan memperpanjang ijin penempatan rumah. Dalam SK Walikota menyebutkan bahwa Pemegang ijin dilarang menyewakan/mengontrakan, memindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain. Karena penghuni RUSUNAWA menempati satuan rumah susun berdasarkan Ijin Menempati, maka penghuni RUSUNAWA tidak memiliki hak milik atas satuan rumah susun. Ijin menempati ini tidak dapat dialihkan. Tapi dalam prakteknya banyak terjadi pemindahtanganan satuan rumah susun yang dilakukan dengan "Surat Pengalihan Hak Sewa": di bawah tangan. Dalam menyikapi masalah ini Pemerintah Kota Surabaya kurang tegas, baik pada prakteknya, yaitu dengan menerbitkan SK baru dengan stempel "Balik Nama" ataupun secara peraturan, hal yang menyangkut larangan untuk dipindahtangankan kurang jelas dan tegas.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB TMK 44/09 Rac p
Uncontrolled Keywords: Rumah Susun
Subjects: K Law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K720-792 Property
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Tanty Rachmawati, 030410497 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEman Ramelan, Dr., SH., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 26 Sep 2016 04:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37506
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item