PEMIDANAAN PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI DAN/ATAU MENGEDARKAN OBAT-OBATAN YANG MEMBAHAYAKAN KONSUMEN

Erma Agustina, 090610002 M (2009) PEMIDANAAN PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI DAN/ATAU MENGEDARKAN OBAT-OBATAN YANG MEMBAHAYAKAN KONSUMEN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2009-agustinaer-10306-th18-09.pdf

Download (15kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-agustinaer-10412-th1809-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

1. Obat-obatan yang dapat membahayakan konsumen dapat dikualifikasikan menurut bidang Hukum Perlindungan Konsumen dan bidang Kesehatan. Pengkualifikasian obat-obatan yang membahayakan menurut bidang Hukum Perlindungan Konsumen didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) UUPK public warning/peringatan BPOM RI No. KH.00.01.43.2773 tanggal 2 Juni 2008 dan public warning/peringatan BPOM RI No. KH.00.01.43.5847 tanggal 14 november 2008. Sedangkan menurut bidang kesehatan, obat-obatan yang membahayakan tersebut dapat dikualifikasikan berdasarkan pengaturan UU No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan beserta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 949/Menkes/Per/VI/2000 tentang Registrasi Obat Jadi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 242 Tahun 2000 tentang Obat Palsu, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 124/Menkes/Per/II/1993 tentang Obat Keras, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF), Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 950/ph/65/b/1965 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Produksi dan Distribusi Obat-obatan, Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 90/Kab/B VII/71 tentang Produksi Obat. 2. Kualifikasi pelaku usaha didasarkan pada 3 (tiga) Undang-Undang yaitu UUPK, UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, KUHP. Sanksi pidana yang dapat dikenakan pada pelaku usaha obat-obatan yang membahayakan kesehatan konsumen antara lain : Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3) UUPK; Pasal 80 ayat (4) huruf b Pasal 81 ayat (2) huruf c Pasal 82 ayat (2) huruf b, huruf d, Pasal 83 UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; Pasal 204 KUHP, Pasal 205 KUHP, Pasal 386 KUHP, Pasal 360 KUHP, Pasal 361 KUHP. Pada kasus tindak pidana obat-obatan ilegal yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya digunakan asas preferensi hukum �lex specialis derogat legi generali�. Berdasarkan asas preferensi hukum tersebut maka sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah Pasal 80 ayat (4) huruf b, Pasal 81 ayat (2) huruf c, Pasal 82 ayat (2) huruf b, huruf d UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Kemudian sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) KUHP yang merupakan Perbarengan Peraturan (Concursus Idealis/Eendaadse Samenloop) dengan penjatuhan pidananya menerapkan sistem hisapan (absorptie stelsel) maka yang dikenakan kepada pelaku usaha obat-obatan ilegal yaitu Pasal 80 ayat (4) huruf b UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bila mengakibatkan luka berat atau kematian dikenakan tambahan pidana penjara sesuai Pasal 83 UU No. 23 Tahun 1992.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 18/09 Agu p
Uncontrolled Keywords: Obat-obatan
Subjects: K Law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3625-3649 Food. Drugs. Cosmetics
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Erma Agustina, 090610002 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHj. Sarwirini, Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 20 Sep 2016 03:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37513
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item