Nur Khalimatus Sa'diyah, 090710038M (2010) MODUS OPERANDI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA CRACKER ATAS AKTIVITAS CRACKING DI INTERNET. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-nurkhalima-12485-th0310-k.pdf Download (309kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-sadiyahnur-10815-th0310-m.pdf Restricted to Registered users only Download (768kB) | Request a copy |
Abstract
Teknologi informasi memegang peranan penting dalam kehidupan manusia baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Implikasi dari pertumbuhan teknologi informasi membawa masyarakat kepada pola prilaku yang semakin terbuka. Dengan kehadiran internet, maka membuat kehidupan manusia di seluruh dunia menjadi lebih mudah. Karena internet dapat menembus batas-batas antar Negara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu baik di kalangan ilmuwan atau cendekiawan di seluruh dunia. Hanya saja, dibalik kemudahan penggunaan internet, terdapat sisi gelap yang merisaukan penggunanya. Yaitu dari segi keamanannya. Keamanan system computer berbasis internet perlu di perhatikan. Karena jaringan internet yang bersifat publik dan global sangat rentan dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime). Terutama kejahatan cracker. Cracker adalah pelaku/ orang yang melakukan aktivitas cracking di internet. Akibat dari kejahatan tersebut sangat merugikan. Diantaranya adalah dapat merusak jaringan, situs tidak dapat dibuka, terhapusnya data-data, dll. Aktivitas cracker yang makin lama makin mencemaskan ini tentunya menimbulkan keragu-raguan pada manfaat internet yang telah ditawarkan. Berjuta-juta keuntungan yang diharapkan tentunya akan lenyap seketika jika cracker masuk dan merusak investasi yang telah ditanamkan pada pengembangan internet sebagai sarana aktivitas manusia ini. Cracker dengan aktivitas cracking-nya mempunyai sejarah yang panjang, berdasarkan catatan, cracking yang dilakukan cracker pertama kali dilakukan pada tanggal 12 Juni terhadap The Spot pada tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Cracker Movie Page. Berdasarkan catatan itu pula, situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali. Oleh karena itu, untuk mempermudah dalam menangani kejahatan cracker ini, maka aparat penegak hukum harus mengetahui modus operandinya terlebih dahulu. Karena modus operandi cracker ini berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya. Dan yang paling membedakan adalah "locus delicti-nya" (tempat kejahatan perkara), karena sangat sulit melokalisir jaringan internet. Setelah mengetahui modus operandi cracker, maka akan dengan mudah untuk dapat merumuskan bentuk pertanggungjawaban pidana yang akan diterapkan dalam menangani kasus cracker. Tindak pidana cracker, sebelum adanya undang-undang cyber crime pengaturannya masih menggunakan KUHP, dan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan pengaturannya masih bersifat umum. Setelah menanti bertahun-tahun, akhirnya DPR mengesahkan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disingkat (UU ITE), dengan adanya UU ITE ini maka yang dijadikan lex specialis dalam menangani kasus cracker adalah UU ITE ini.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 03/10 Sad m | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Cracker | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1401-1578 Intellectual property > K1411-1485 Copyright | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 11 Oct 2016 01:24 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37525 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |