RICAD TULUS SITORUS, 030820485 N (2010) PERKEMBANGAN HAK MEWARIS ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM KEKELUARGAAN PATRILINEAL SUKU BATAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-sitorusric-12328-tmk106-k.pdf Download (296kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-sitorusric-10886-tmk.106-p.pdf Restricted to Registered users only Download (614kB) | Request a copy |
Abstract
Hukum Adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang-orang pribumi dan orang-orang timur asing, yang di satu pihak mempunyai sanksi (maka dikatakan hukum) dan di lain pihak hukum adat tersebut tidak dikodifikasi atau tidak tertulis (maka dikatakan adat). Pewarisan dalam hukum adat masih diberlakukan dengan didasarkan atas pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Pada masyarakat adat suku Batak yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal, anak perempuan tidak mewaris harta peninggalan orang tuanya, dan harta diwaris atau jatuh kepada saudara kandung laki-laki pewaris. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai dan konsep budaya mengenai perempuan dan laki-laki pada masyarakat Batak, yang mencerminkan hubungan kekuasaan yang timpang antara laki-laki dan perempuan, menempatkan perempuan pada posisi yang lemah, khususnya dalam hal waris. Padahal secara teoritis ahli waris terjadi karena adanya hubungan perkawinan dan karena adanya hubungan darah. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada perkembangan hak mewaris anak perempuan dalam sistem kekeluargaan patrilineal Suku Batak. Sasaran dalam tesis ini adalah hak mewaris anak perempuan dalam sistem kekeluargaan patrilineal dan upaya hukum yang dilakukan oleh anak perempuan pada masyarakat adat Batak untuk mendapatkan hak warisnya. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.
Actions (login required)
View Item |