HAK WARIS ANAK KANDUNG DAN WASIAT UNTUK ANAK TIRI

Agung Teguh Sutanto, 030810443 N (2010) HAK WARIS ANAK KANDUNG DAN WASIAT UNTUK ANAK TIRI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-sutantoagu-12411-tmk125-k.pdf

Download (369kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-sutantoagu-10910-tmk.125-h.pdf
Restricted to Registered users only

Download (657kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Hibah dan wasiat merupakan dua instrumen penting dalam perancangan harta menurut undang-undang Islam. Hibah ialah pemberian harta yang berlaku semasa hidup pemberi hibah, sedangkan wasiat ialah pemberian harta yang berlaku selepas kematian pewasiat. Kedua-dua instrumen ini digalakkan dalam Islam, di mana sekiranya ia dilakukan dengan betul dan selaras dengan keharusan syarat maka ia dapat menghindari pertikaian dan perebutan harta. Melalui hibah dan wasiat juga dapat membantu kaum kerabat yang memerlukan bantuan. Terdapat tanggapan bahwa dengan melakukan hibah dan wasiat maka dia telah menyalahi ketetapan hukum faraid.. Dalam syariah Islam, yang mendapat warisan hanya anak kandung saja. Sedangkan anak tiri, jelas tidak mendapat warisan. Karena anak tiri pada hakikatnya bukan anaknya, melainkan anak orang lain. Demikian pula terhadap seorang anak yang terlahir dari hubungan diluar pernikahan, maka jika ibunya menikah, ia hanya berhak saling mewarisi dengan keluarga ibunya, bukan dengan keluarga ayah tirinya. (KHI Buku II BAB III Pasal 186) Adapun jika terdapat kedekatan yang lebih antara orang tua tiri dengan anak tiri, maka anak tersebut mungkin masih dapat menikmati bagian harta ayah/ibu tirinya melalui wasiat Hak anak angkat atas harta warisan diakui berdasarkan wasiat wajibah. Ketentuan pemberian wasiat dapat dilakukan dalam hal ini, yaitu bagian anak angkat diambilkan lebih dahulu. Jadi pelaksanaan wasiat didahulukan sebelum dilakukan pembagian kepada para ahli waris. Petunjuk mengenai hal ini dapat dikaji dalam Al-Qur�an Surat An Nisa� ayat 12. Bila wasiat melebihi sepertiga bagian harta warisan, sedang ahli waris tidak menyetujui, maka ahli waris hanya melaksanakan sampai sebatas sepertiga harta warisan saja. Hal ini sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 125/10 Sut h
Uncontrolled Keywords: HAK WARIS; WASIAT
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Agung Teguh Sutanto, 030810443 NUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 2016
Last Modified: 30 Oct 2016 21:07
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37552
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item