Kukuh Pramono Budi, 090510247 MH (2007) KONTRAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI BAGI PEMERINTAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-budikukuhp-12207-th1010-k.pdf Download (309kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-budikukuhp-11151-th1010-k.pdf Restricted to Registered users only Download (778kB) | Request a copy |
Abstract
Proses pengadaan, termasuk pengadaan jasa konsultansi, yang dilakukan oleh panitia atau pejabat pengadaan baik terhadap pengadaan, prosedurnya harus benar-benar tepat dan sesuai dengan metode yang ditentukan dalam Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, berikut peraturan perubahannya. Metode pengadaan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan apa yang di atur dalam Keppres No. 80/2003 berikut peraturan perubahannya, akan menimbulkan dampak baik secara aspek hukum pidana, aspek hukum administrasi, atau aspek hukum perdata. Syarat dan prosedur pengadaan jasa konsultansi bagi pemerintah adalah persiapan pengadaan dimulai dengan pembentukan Tim yang diangkat untuk melaksanakan pemilihan penyedia jasa harus memenuhi kualifikasi diantaranya yaitu memiliki sertifikat atau pernah mengikuti kursus pelatihan pengadaan barang/jasa. Tim Pengadaan ini melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Keppres No. 80/2003 berikut perubahannya. Ketentuan peraturan tersebut bersifat impertif dan memaksa (dwingend recht). Bahwa prinsip hukum dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi bagi pemerintah harus memperhatikan prinsip fair play, prinsip transparansi, prinsip pemilihan penyedia jasa yang paling responsif dan menguntungkan. Bahwa ketentuan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang tertuang dalam dokumen penawaran akan mengikat bagi penyedia jasa (yang ditetapkan sebagai pemenang) dan pengguna jasa, karena dokumen penawaran dasarnya dari RKS, maupun klarifikasi pekerjaan dan harga yang pasti, serta jenis kontraknya yang dipilih dan disepakati kedua belah pihak (pengguna maupun penyedia jasa) melalui proses klarifikasi dan negosiasi. Prinsip penuangan kontrak jasa konsultansi harus memperhatikan prinsip hukum kontrak, yaitu prinsip itikad baik, prinsip kebebasan berkontrak, prinsip kepercayaan, prinsip proporsionalitas, prinsip transparansi.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 10 10 Bud k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kontrak Pengadaan-Jasa Konsultansi-Pemerintah | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3440-3460 Civil service. Government officials and employees |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 06 Aug 2016 15:56 | ||||||
Last Modified: | 06 Aug 2016 15:56 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37612 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |