SUTRISNO (2009) IMPLIKASI UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) TERHADAP KEBERADAAN KOMISI PELAYANAN PUBLIK (KPP) BERDASARKAN PERDA JAWA TIMUR NO. 11 TAHUN 2005. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-sutrisno-12250-th2110-k.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-sutrisno-11166-th2110-i.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku pada 30 Mei 2010 tidak akan membatalkan berlakunya Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur, sebaliknya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik materinya adalah sebagian dari KPP. Setelah melihat banyak persamaan antara Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Pelayanan Publik (KPP), dengan perbedaan yang tidak menimbulkan suatu pertentangan dalam mekanisme kerja keduanya, maka dapat disimpulkan bahwa Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur tetap bisa di pertahankan, meskipun Komisi Informasi Publik Daerah segera dibentuk.
Actions (login required)
View Item |