Bambang Hariawan, 090510255 MH (2009) KLAUSULA BAY BACK GUARANTIE DALAM PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN DEALER. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-hariawanba-12266-th3010-k.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-hariawanba-11178-th3010-k.pdf Restricted to Registered users only Download (632kB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian pemberian jaminan yang didalamnya mencantumkan klausul Buy Back Guarantie mempunyai sifat dan karakteristik sebagai bersifat jaminan perorangan yang berbentuk perjanjian penanggungan (utang). Sedangkan persoalan eksekusi jaminan Buy Back Guarantie yang dapat dilakukan oleh kreditor kepada penjamin/penanggung atas perbuatan wanprestasi debitor diatas adalah dengan langsung meminta hak untuk membeli kembali obyek jaminan dalam perjanjian pembiayaan dengan cara membayar seluruh sisa utang pokok si debitor. Apabila ternyata penjamian tidak mau segera melaksanakan kewajibannya tersebut, maka Namun, perjanjian itu tidak memberikan hak mendahului pada sang kreditor untuk mengambil pelunasan terlebih dahulu dibanding kreditor lainnnya. Kreditor hanya berhak atas pelunasan pari pasu atau bersama-sama dengan kreditor konkuren lainnya.
Actions (login required)
View Item |