WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)

Setya Wardhana, 030710301 N (2010) WEWENANG NOTARIS DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-wardhanase-12784-tmk851-k.pdf

Download (308kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-wardhanase-11185-tmk851-w.pdf
Restricted to Registered users only

Download (771kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji wewenang notaris dalam pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan akibat hukumnya bagi notaris bila Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tidak diikuti dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Pendekatan masalah yang digunakan dalam Penulisan dan Penelitian ini adalah menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Pada dasarnya berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris mempunyai kewenangan untuk membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), akan tetapi pada kenyataannya dalam praktek notaris jarang atau hampir tidak pernah melaksanakan kewenangan tersebut karena pembuatan SKMHT itu dilakukan oleh PPAT dengan formulir SKMHT yang sudah disediakan oleh Kantor Pertanahan dan PPAT tinggal mengisi sesuai dengan format yang sudah baku. Hal ini tertuang dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Berdasarkan ketentuan Pasal 114 sampai dengan Pasal 120 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 ditentukan bahwa pendaftaran obyek Hak Tanggungan hanya diterima oleh Kantor Pertanahan apabila Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dibuat oleh PPAT. Jadi dengan demikian apabila SKMHT dibuat oleh notaris, maka akta tersebut tidak dapat didaftarkan di Kantor Pertanahan serta (2) Akibat hukum bagi SKMHT yang terlambat didaftarkan adalah gugur/batal demi hukum dan kepada para pihak terutama pemberi hak tanggungan harus membuat SKMHT yang baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UUHT) yang menyatakan bahwa batas waktu belakunya SKMHT adalah 1 (satu) bulan bagi hak atas tanah yang sudah terdaftar dan 3 (tiga) bulan bagi hak atas tanah yang belum terdaftar.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK. 85/10 War w
Uncontrolled Keywords: Wewenang Notaris, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Setya Wardhana, 030710301 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Yudha Hernoko, Dr., SH., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 06 Aug 2016 16:22
Last Modified: 06 Aug 2016 16:22
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37640
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item