ANNISA RADHIANA, 030710296 (2009) KEBERADAAN AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS TERKAIT DENGAN LEWATNYA WAKTU PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-radhianaan-12263-tmk107-k.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-radhianaan-11211-tmk107-9.pdf Restricted to Registered users only Download (533kB) | Request a copy |
Abstract
Menurut ketentuan BW dan UU Jabatan Notaris, sebuah akta tidak akan batal dikarenakan lampau batas waktu, begitu juga akta pendirian PT yang merupakan suatu perjanjian sehingga syarat kebatalannya mengacu pada ketentuan pasal 1320 BW mengenai syarat subyektif dan syarat obyektif perjanjian. Akta pendirian PT ini juga merupakan akta otentik, dibuat oleh pejabat umum, sesuai dengan ketentuan pasal 1868 BW serta memiliki bentuk akta otentik sesuai dengan ketentuan pasal 38 UU Jabatan Notaris. Karakteristik akta pendirian PT sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna secara lahiriah, formal dan materil, sehingga tidak dapat semudah itu batal hanya karena lampau waktu. Akta pendirian PT, meskipun telah lampau waktu, tetapi akta tersebut tetap mengikat para pihak yang membuatnya. Namun menurut ketentuan pasal 10 ayat (9) UU PT, PT harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM dalam jangka waktu selambat – lambatnya 60 (enampuluh) hari sejak akta pendirian PT ditandatangani oleh para pendiri. Apabila dalam jangka waktu 60 (enampuluh) hari para pendiri belum mengajukan permohonan pengesahan PT pada Menteri Hukum dan HAM, maka akta pendiriannya menjadi batal dan PT tersebut bubar karena hukum. Karena UU PT merupakan UU yang bersifat Khusus, maka menurut asal “lex specialis derogat legi generalis”, UU PT– lah yang dianggap berlaku sehingga status akta tetaplah batal. Namun dengan terjadinya kekacauan pada Sisminbakum, maka ketentuan ini dikecualikan. Akta yang lampau waktu tidak menjadi batal, namun hanya tidak dapat digunakan untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT (menjadi cacat administratif saja). Untuk mempertahankan eksistensi PT yang menurut UU PT pasal 10 ayat (9) bubar karena hukum, para pendiri beserta Notaris dapat membuat akta baru, yaitu dengan akta penegasan kembali yang isinya bersifat menegaskan kembali apa saja yang telah diatur dalam akta pendirian PT, agar permohonan pengesahan PT dapat diajukan meskipun dengan tanggal akta pendirian yang lewat waktu.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 107/09 Rad k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Perseroan Terbatas ; Badan Hukum | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 06 Aug 2016 16:42 | ||||||
Last Modified: | 06 Aug 2016 16:42 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37666 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |