FARAITODHIE KUSUMA MARHAEDRA, 030710295 N (2009) HAK INGKAR NOTARIS DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN PERADILAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-marhaedraf-12380-tmk141-k.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-marhaedraf-11288-tmk141-9.pdf Restricted to Registered users only Download (514kB) | Request a copy |
Abstract
Dalam penulisan Tesis ini penulis membahas mengenai Hak Ingkar Notaris Dalam Proses Penyidikan Dan Peradilan. Hal ini dilatar belakangi di dalam praktek sering terjadi perlakuan-perlakuan yang kurang wajar terhadap Notaris dalam hubungannya dengan hak ingkar ini apabila seorang Notaris dipanggil untuk dimintai keterangannya menyangkut akta atau dipanggil sebagai saksi dalam hubungannya dengar suatu perjanjian yang dibuat ditangan akta di hadapan Notaris yang bersangkutan. Dalam upaya mengetahui batas ruang lingkup hak ingkar Notaris dalam proses penyidikan dan peradilan berkaitan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan kewenangan Majelis Pengawas Daerah terkait pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris, penulis mempergunakan metode Statute Approach, yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Tujuan penulisan ini adalah Untuk memberikan pemahaman tentang kedudukan hak ingkar dari seorang Notaris tersebut apakah suatu kewajiban ataukah suatu hak yang harus diketahui oleh Notaris dan memaparkan pelaksanaan hak ingkar tersebut berkaitan dengan sumpah jabatan Notaris dan untuk memberikan masukan yang dapat dijadikan pegangan oleh seorang Notaris mengenai hak ingkar yang dimilikinya dalam proses penyidikan dan peradilan. Dalam pengumpulan dan pengolahan bahan hukum dilakukan dengan cara studi literatur, yang pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku dan literatur yang tersedia di kepustakaan maupun dari buku-buku umum, peraturan perundang-undangan atau tulisan-tulisan yang dapat dijadikan landasan yang berkaitan dengan penulisan tesis ini. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Bahwa batas ruang lingkup hak ingkar notaris dalam proses penyidikan dan peradilan adalah Ruang lingkup hak ingkar Notaris dalam perkara perdata yang dicari adalah kebenaran formil (formele waarheid) artinya apabila seorang Notaris yang dipanggil sebagai saksi di persidangan mengenai akta yang dibuat di hadapannya, maka pada prinsipnya akta Notaris itu sudah cukup (mewakili) dirinya untuk dijadikan sebagai alat bukti sehingga tidak diperlukan lagi kehadiran Notaris tersebut. Sedangkan ruang lingkup hak ingkar Notaris dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materiil (materiele waarheid). Di dalam perkara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Notaris wajib hadir memberikan kesaksian tentang apa yang dilihat, diketahui dan didengar tentang suatu peristiwa sehingga pemeriksaan kasus tersebut menjadi transparan. Dalam menghadapi penyidik terhadap penyidikan aktanya, Notaris dapat menggunakan hak ingkar sepanjang proses pembuatan aktanya memenuhi syarat otentisitas, syarat formal, ketentuan UUJN dan kode etik. Sedangkan untuk kewenangan Majelis Pengawas Daerah terkait pasal 66 UUJN adalah Majelis Pengawas Daerah dapat memberikan persetujuan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada Notaris bila Majelis Pengawas Daerah memandang di dalam suatu kasus terdapat suatu kontradiksi antara keterangan yang diberikan oleh para pihak kepada penyidik dengan keterangan Notaris. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya Notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya diharapkan secara professional dan mampu trampil, teliti serta berusaha untuk mencegah timbulnya masalah tentunya dengan berpegang teguh dengan aturan-aturan yang berlaku.
Actions (login required)
View Item |