HERRYANTO WIJAYA, 030710276 N (2009) PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI HAK ATAS TANAH SEBELUM PELUNASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-12391-tmk147-k.pdf Download (309kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-wijayaherr-11298-tmk147-9.pdf Restricted to Registered users only Download (711kB) | Request a copy |
Abstract
Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 20 Tahun 2000 menyebutkan bahwa saat terutangnya pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Dengan demikian, saat terutangnya BPHTB pada jual beli hak atas tanah adalah sejak terjadinya peralihan hak atas tanah yang dibuktikan dengan akta jual beli. Akibat Hukum dari penandatanganan akta jual beli oleh PPAT sebelum BPHTB dilunasi adalah bahwa terhadap PPAT tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan sanksi administrasi oleh pejabat yang mengangkatnya (dalam hal ini adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional), terhadap pembeli dikenakan denda keterlambatan pembayaran BPHTB sebesar 2 % (dua persen) perbulan dihitung sejak tanggal penandatanganan akta sampai dengan saat pembayaran BPHTB, akta jual belinya tetap sah menurut hukum, pendaftaran pemindahan haknya akan ditolak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat, apabila pada saat mengajukan permohonan pendaftaran hak BPHTB terutang belum dilunasi, sebab salah satu syarat pendaftaran pemindahan hak adalah melampirkan bukti pembayaran BPHTB (SSB).
Actions (login required)
View Item |