NURAINI, 030710264 M (2009) HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA NON PRIBUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-nuraini-12421-tmk158-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-nuraini-11322-tmk158-9.pdf Restricted to Registered users only Download (606kB) | Request a copy |
Abstract
Dengan masih diberlakukannya kebijaksanaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagimana tertuang dalam Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K / 898 / I / A / 75, maka kepada Warga Negara Indonesia Non Pribumi yang memerlukan tanah belum dapat mempunyai hak atas tanah dengan status hak milik. Akta jual beli yang dibuat PPAT adalah sah, namun dalam hal ini tanpa melihat adanya perjanjian pinjam nama karena Notaris telah memberikan pertimbangan hukum apabila tetap memakai perjanjian pinjam nama. Disini perjanjian pinjam nama hanya mengikat secara moral artinya bahwa perjanjian pinjam nama tersebut hanya mempunyai ikatan secara moral antara peminjam nama dengan yang meminjamkan nama.
Actions (login required)
View Item |