DELY CAHYONO, 030710336 N (2009) PEMBATALAN AKTA PARA PIHAK OLEH HAKIM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-cahyonodel-12423-tmk159-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-cahyonodel-11325-tmk159-9.pdf Restricted to Registered users only Download (598kB) | Request a copy |
Abstract
Dari segi hukum pembuktian, akta notaris yang merupakan akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, artinya hakim perdata harus menganggap segala peristiwa hukum yang dinyatakan dalam suatu akta notaris adalah benar, kecuali ada bukti lain yang menghilangkan kekuatan pembuktian akta ini. Kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat yang terdapat pada akta otentik merupakan perpaduan dari beberapa kekuatan yang terdapat padanya yaitu kekuatan bukti luar, kekuatan pembuktian formil dan kekuatan pembuktian materiil. Apabila salah satu kekuatan itu cacat mengakibatkan akta notaris tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna (volledig) dan mengikat (bindende). Itulah sebabnya walaupun akta notaris merupakan alal bukti yang sempurna bagi para pihak, tetap saja masih dapat digugurkan dengan bukti lair, yang kuat . Pembatalan akta notaris oleh putusan pengadilan adalah karena akta tersebut tidak memenuhi syarat formil dan atau syarat materiil. Pertanggungjawaban notaris terhadap akta notaris yang dibatalkan oleh Pengadilan yang mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum adalah notaris tersebut dapat dituntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga oleh pihak yang menderita kerugian. Hal terlihat dalam pasal 84 UUJN yang mengatur tentang ketentuan Sanksi Akibat hukum dari pembatalan akta notaris oleh pengadilan adalah akta notaris itu dapat dibatalkan atau batal demi hukum dan hanya menjadi akta bawah tangan.
Actions (login required)
View Item |