SILVYA LIMANSANTOSO, 030610149 N (2009) PENYETARAAN HONORARIUM NOTARIS DITINJAU DARI PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-limansanto-12409-tmk153-k.pdf Download (305kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-limansanto-11330-tmk153-9.pdf Restricted to Registered users only Download (718kB) | Request a copy |
Abstract
Ketentuan honorarium notaris didasarkan atas pasal 36 UUJN telah diterapkan di Indonesia. Penetapan besarnya honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Nilai ekonomis ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut: sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidal lebih dari 2,5% (dua koma lima persen); di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5 % (satu koma lima persen); atau di atas Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1 % (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya. Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana pasal 36 UUJN. Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu sebagaimana pasal 37 UUJN. Perbedaan besarnya honorariun yang diterima oleh notaris di wilayah perkotaan lebih besar dibandingkan di luar wilayah perkotaan. Perbedaan honorarium bukan karena penetapan di atas maksimal honorarium, melainkan karena harta obyek akta lebih mahal. Mengenai besarnya honorarium selain didasarkan atas ketentuan pasal 36 UUJN juga berdasarkan atas ketetapan perkumpulan notaris sebagaimana dalam kode Etik Notaris. Notaris terutama di kota-kota besar kliennya ada yang fanatik pada notaris tertentu dan ada pula didasarkan atas perhitungan honorarium. Pada kondisi yang demikian membuka peluang bagi notaris untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial. Terhadap notaris yang melakukan persaingan usaha tidak sehat UUJN tidak mengatur tentang sanksi. Sanksi dikenakan pada notaris didasarkan atas Kode Etik Notaris sebagaimana pasal 6 berupa : Teguran; Peringatan; Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan Perkumpulan; Onzetting (pemecatan) dari keanggotaan Perkumpulan; Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan Perkumpulan. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar Kode Etik disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
Actions (login required)
View Item |