Eka Udiana, 030810254 N (2009) EKSISTENSI KUASA MENJUAL DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-udianaeka-12320-tmk441-k.pdf Download (333kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-udianaeka-11401-tmk.441-e.pdf Restricted to Registered users only Download (695kB) | Request a copy |
Abstract
Pemberian Kuasa secara sosiologis dapat dikatakan sebagai lembaga yang terbentuk di dalam kehidupan bermasyarakat, Pada perkembangan selanjutnya dimana kegiatan manusia semakin berkembang, Pemberian kuasa merupakan perbuatan hukum yang paling banyak dijumpai dalam masyarakat dalam proses hubungan hukum dimana seseorang menghendaki dirinya diwakili oleh orang lain untuk menjadi kuasanya untuk melaksanakan segala kepentingannya. Sejak berkembang dan bertambahnya kebutuhan hukum, seseorang memanfaatkan lembaga pemberian kuasa. Pemberian kuasa pada awalnya diberikan untuk kepentingan pemberi kuasa, tapi kemudian diberikan justru untuk melindungi kepentingan penerima kuasa. Pemberi kuasa untuk kepentingan penerima kuasa ternyata dalam praktek dapat dipenuhi dengan bentuk kuasa mutlak. Berkaitan dengan bidang hukum agraria, Pemberian kuasa mutlak dibatasi oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang larangan penggunaan kuasa mutlak sebagai pemindahan hak atas tanah Jounto Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentan pendaftaran tanah, tetapi dalam penelitian ini hanya mengkaji mengenai kuasa mutlak dalam perjanjian pengikatan jual beli. Dalam hal ini asas konsensualitas, yang mempunyai arti terpenting yaitu bahwa untuk melahirkan suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu kata sepakat, sehingga yang tergambar dalam pikiran kita adalah persesuai pendapat antara para pihak tanpa adanya paksaan dengan perkataan lain harus diberikan secara bebas. Menyinggung masalah tersebut dalam hukum perikatan, maka eratlah tercermin dalam Pasal 1338 BW, sebagai akibat dengan adanya kebebasan berkontrak dalam hukum perikatan timbullah apa yang disebut dengan kuasa mutlak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian kuasa mutlak dalam pengalihan hak atas tanah dalam prakteknya dapat merugikan di pemberi kuasa karena banyak diantaranya penerima kuasa mutlak ini menyalahgunakan kuasa yang diterimanya untuk kepentingan yang berlainan atau untuk kepentingan pribadi semata. Sebenarnya pemberian kuasa mutlak itu, apabila benar-benar dipergunakan untuk tujuan yang semestinya dan ada dasar hukumnya, maka tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memang dibutuhkan oleh masyarakat.
Actions (login required)
View Item |