Ummul Mu'minin Marufah, 030810506N (2009) KEPAILITAN BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-12713-tmk751-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2010-marufahumm-11488-tmk.751-k.pdf Restricted to Registered users only Download (776kB) | Request a copy |
Abstract
Kepailitan BHP Pemerintah sangat menarik untuk dikaji karena dalam BHP Pemerintah terdapat kekayaan yang berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan. Padahal menurut Pasal 50 UU Perbendaharaan negara dikatakan bahwa terhadap kekayaan negara dilarang untuk dilakukan penyitaan. Di samping itu, kepailitan terhadap BHP Pemerintah menurut Pasal 57 huruf b UU BHP mempunyai implikasi yuridis bubarnya BHP Pemerintah dimana hal ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku umum dalam UU Kepailitan. Atas dasar iniah, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kekayaan BHP Pemerintah dapat dilakukan sita umum ? Bagaimanakah implikasi yuridis kepailitan BHP Pemerintah ? Adapun tujuannya adalah untuk melakukan analisis secara yuridis normatif mengenai sita umum kekayaan BHP Pemerintah dalam kepailitan dan untuk melakukan analisis secara yuridis konseptual mengenai implikasi yuridis bagi kepailitan BHP Pemerintah. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan di atas, dipergunakan tipe penelitian yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa larangan penyitaan terhadap kekayaan yang berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan hanya berlaku jika kekayaan tersebut merupakan hak milik negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara. Sedangkan kekayaan BHP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan itu bukan lagi sebagai hak milik negara atau daerah, akan tetapi telah menjadi hak milik BHP Pemerintah sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UU BHP. Di samping itu, dapat pula didasarkan pada analogi terhadap Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dapat dinyatakan pailit dengan ketentuan diajukan oleh Menteri Keuangan. BHP Pemerintah dan BUMN sama-sama memiliki kekayaan yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berarti BHP Pemerintah dapat pula dipailitkan. Kepailitan terhadap BHP Pemerintah itu hanya berimplikasi terhadap hilangnya hak untuk mengurus dan menguasai kekayaan oleh organ BHP Pemerintah. Hal ini berarti bahwa organ BHP Pemerintah ini tetap dapat berfungsi terhadap hal yang tidak terkait dengan kekayaan pailit. Sedangkan kegiatan BHP Pemerintah masih tetap berlangsung selama kurator melanjutkannya. Untuk kegiatan investasi portofolio dalam badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh BHP Pemerintah bukan termasuk kekayaan pailit dan kurator tidak mempunyai hak. Di samping itu, setelah putusan pernyataan pailit diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, institusi BHP itu tetap tidak bubar. Ketentuan pasal 57 huruf b UU BHP menjadi tidak berlaku karena bertentangan dengan asas kelangsungan usaha sebagaimana diatur dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan.
Actions (login required)
View Item |