ANITA BUDIMAN, 030810601 N (2010) Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Untuk Mengisi Blanko Akta Tanah. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-budimanani-14672-tmk157-k.pdf Download (330kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-budimanani-12259-tmk157-0.pdf Restricted to Registered users only Download (652kB) | Request a copy |
Abstract
Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang selama ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu memberikan kewenangan kepada PPAT untuk membuat (to make) akta tanah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa seorang PPAT mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di daerah kerjanya. PPAT berwenang membuat akta jual beli, akta tukar menukar, akta pemasukan dalam perusahaan dan akta pembagian hak bersama mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum. Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pembuatan akta PPAT tidak pernah sekalipun dilimpahkan kepada instransi lain yaitu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam aturan hukum yang mengatur keberadaan BPN, tidak satu pasalpun yang menegaskan bahwa BPN mempunyai kewenangan tertentu terhadap PPAT atau PPAT lahir secara atributif atau delegatif dari kewenangan BPN. Akan tetapi, dalam hal ini, PPAT lahir sebagai beleidsregel atau policyrules dari pemerintah langsung. Kewenangan PPAT membuat akta (to make) adalah menciptakan, melakukan, mengerjakan sendiri akta PPAT, bukan mengisi (to fill) formulir atau blanko. Oleh karena itu mengisi formulir bukan berarti membuat akta PPAT. Pada kenyataannya, selama ini PPAT masih mengisi formulir atau blanko, maka hal ini membuktikan telah terjadi kesalahkaprahan dan penyesatan (misleading) dalam memahami dan menerapkan kewenangan PPAT sesuai dengan tataran hukum yang benar. Akta PPAT yang digunakan sebagai alat bukti bahwa telah terjadi perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, bentuk dan jenisnya ditentukan oleh Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengaturan ini tentunya membawa akibat hukum terhadap kekuatan pembuktian akta PPAT itu sendiri.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 157 / 10 Bud k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | PPAT;Blanko Akta Tanah | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Sheli Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 14 Oct 2016 08:08 | ||||||
Last Modified: | 14 Oct 2016 08:08 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37830 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |