PAJAK ATAS HONORARIUM NOTARIS

SAUFAT KURNIAWAN, 030810628 N (2010) PAJAK ATAS HONORARIUM NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-kurniawans-14679-tmk159-k.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-kurniawans-12261-tmk159-0.pdf
Restricted to Registered users only

Download (755kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Honorarium yang diterima oleh notaris merupakan imbalan yang diterima oleh notaris dalam melakukan perbuatan hukum yang diberikan oleh undang-undang terhadapnya dan sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya diperbolehkan untuk dikenakan pajak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach untuk mengetahui (1) PPh dan PPN yang dikenakan atas honorarium notaris, (2) Keterkaitan pemungutan pajak tersebut dengan prinsip-prinsip pemungutan pajak (Equality dan Equity). Pajak yang dikenakan terhadap notaris yaitu pajak atas penghasilan dari imbalan jasa atas pekerjaannya atau yang disebutkan dalam UUJN sebagai honorarium. Sebagai contoh adalah Pajak penghasilan notaris yang terkait dengan kepastian atas pelunasan PBB dalam hal terdapat peristiwa jual beli atas tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam BPHTB. Dalam hal terjadi peristiwa jual beli terkait dengan Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan, Notaris atau PPAT dalam membuatkan akta peralihan haknya terlebih dahulu melihat bukti pelunasan Pajak PBB atas obyek tanah dan atau Bangunan tersebut sebagai bentuk dukungan kesadaran Wajib Pajak membayar Pajaknya. Pemungutan pajak seperti ini sudah memenuhi prinsip equality atau prinsip persamaan dalam hal kesesuaian atas obyek pajak dari si wajib pajak, pajak atas obyek tersebut harus sesuai dengan obyek pajaknya. Secara langsung hal itu adalah simbol dari pada persamaan dalam pemungutan pajak yang terkait dengan pajak penghasilan seorang notaris / PPAT. Jasa notaris dalam membuat akta-akta atas permintaan kliennya juga dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jika nilai transaksinya lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No : 571/KMK.03 Tahun 2003. Pengenaan PPh dan PPN atas Honorarium Notaris seharusnya dilarang karena melanggar Rezime double tax.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK -2 TMK 159 / 10 Kur p
Uncontrolled Keywords: Pajak ; Notaris
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4919-4936 Capitation. Poll tax
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
SAUFAT KURNIAWAN, 030810628 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSarwirini, Dr. S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 15 Oct 2016 01:34
Last Modified: 15 Oct 2016 01:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37832
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item