AKAD MURAKKAB PADA RAHN EMAS DI BANK SYARIAH

SULISTYAWATI, 030810581N (2010) AKAD MURAKKAB PADA RAHN EMAS DI BANK SYARIAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-sulistyawa-14686-tmk161-k.pdf

Download (316kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-sulistyawa-12265-tmk161-0.pdf
Restricted to Registered users only

Download (682kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Permasalahan hukum yang melandasi kajian ini adalah apakah akad yang dipakai dalam produk gadai emas di Bank Syariah dan gabungan akad tidak bertentangan dengan syariah. Gadai syariah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rahn adalah menahan salah satu harta milik nasabah atau rahin sebagai jaminan atau marhun atas hutang/pinjaman atau marhunbih yang diterimanya. Ar-Rahn adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang. Persamaan antara gadai dengan Rahn adalah Hak gadai berlaku atas pinjaman uang, adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang, Tidak boleh mengambil manfaat barang yang di gadai, Biaya barang yang digadaikan ditanggung oleh pemberi gadai, apabila batas waktu pinjaman uang telah habis, barang yang digadaikan boleh dijual lelang. Sedangkan perbedaan pada awalnya konsep Rahn bisa dilakukan secara sukarela atas dasar tolong-menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai dalam konsep BW, disamping berprinsip tolong-menolong juga menarik keuntungan dengan cara bunga atau sewa modal yang ditetapkan.Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak, sedangkan dalam hukum Islam, Rahn berlaku pada seluruh harta, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Rahn Emas sebagai produk bank syariah, bank yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada nasabah menggunakan prinsip qardh dengan jaminan berupa emas nasabah yang bersangkutan dengan pengikatan secara gadai. Emas sebagai harta yang dijadikan obyek jaminan utang ditempatkan dalam penguasaan dan pemeliharaan Bank. mengenakan biaya yang dibalut dengan akad ijarah atas pemeliharaan emas tersebut. Pengembangan akad yang dipakai di lingkungan Bank Syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional berapa akad yang sering diistilahkan dengan �Multi Akad� atau menurut peristilahan fikih muamalat disebut dengan al-�uqud al-murakkabah yaitu akad-akad yang terhimpun dalam satu akad yang menimbulkan akibat hukum satu akad. Multi akad merupakan jalan keluar dan kemudahan yang diperbolehkan dan disyariatkan selama mengandung manfaat dan tidak dilarang agama. Karena hukum asalnya adalah sahnya syarat untuk semua akad selama tidak bertentangan dengan agama dan bermanfaat bagi manusia. Dengan demikian pengunaan multi akad dalam produk gadai emas tidak bertentangan dengan syariah. Sehingga disarankan Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman (Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO:25/DSN-MUI/III/2002),dan demikian pula apabila merujuk pada Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/II/2002 tentang Rahn Emas bahwa Ongkos dan biaya-biaya penyimpanan barang gadai didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Hal hal ini menuntut konsisten dari bank syariah untuk menerapkannya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK -2 TMK 161 / 10 Sul a
Uncontrolled Keywords: Akad Rahn,Akab Murakab
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ9701-9940 Public accounting. Auditing
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1066-1089 Banking
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
SULISTYAWATI, 030810581NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdul Shomad, Dr. Drs.S.H., MH.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 15 Oct 2016 01:41
Last Modified: 15 Oct 2016 01:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37834
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item