PENOLAKAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM

ADELINA DEVITA, 030810614 N (2010) PENOLAKAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-devitaadel-14716-tmk175-k.pdf

Download (307kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-devitaadel-12280-tmk175-0.pdf
Restricted to Registered users only

Download (602kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penulisan tesis ini bertujuan untuk meninjau apakah hukum Islam mengenal penolakan waris dan meneliti dasar hukumnya di Al-Quran, Al-Hadits, Ijtihad beserta peraturan-peraturan Hukum Waris Islam yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui apakah notaris berwenang untuk membuat akta penolakan waris bagi para ahli waris beragama Islam yang ingin menolak waris. Penelitian penolakan waris menurut hukum Islam ini menggunakan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan conceptual approach (pendekatan konseptual). Bahan hukumnya adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data tersebut dianalisi secara yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan : Pertama, Hukum waris Islam tidak mengenal penolakan waris sebagaimana dikenal dalam hukum waris BW. Dalam hukum waris Islam mengenal asas Ijbari yang berarti peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris, sehingga tidak ada suatu kekuasaan manusia yang dapat mengubahnya dengan cara memasukkan orang lain untuk menjadi ahli waris atau mengeluarkan orang yang berhak menjadi ahli waris. Hal ini dapat dilihat pula dengan telah ditentukannya kelompok ahli waris oleh Allah SWT sebagaimana diatur dalam Surat An-Nisa’ Ayat 11, 12, dan 176. Jika ahli waris yang ingin melepas haknya menerima waris dan ingin memberikannya pada ahli waris lain, hukum Islam mengatur tentang melakukan kerukunan dalam pembagian harta waris yang disebut dengan tashaluh (perdamaian) atau takharuj (sebagian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian). Kedua, bahwa Notaris tidak berwenang membuat akta penolakan waris, karena Menurut Pasal 1057 BW, menolak suatu warisan harus terjadi dengan tegas dan harus dilakukan dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri, yang dalam daerah hukumnya telah terbuka warisan itu. Hukum waris Islam tidak mengenal penolakan waris, namun para ahli waris yang ingin melakukan pembagian waris menurut hukum Islam, masih berhak untuk tidak menerima bagian waris yang telah menjadi haknya, yang dilakukan melalui tashaluh dan takharuj. Notaris dapat membuat suatu akta yang memuat tentang tashaluh dan takharuj dalam Akta Keterangan Hak Waris.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK -2 TMK 175 / 10 Dev p
Uncontrolled Keywords: Waris; Hukum Islam
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ADELINA DEVITA, 030810614 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAfdolUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 02 Sep 2016 13:39
Last Modified: 02 Sep 2016 13:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37847
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item