NINING HERLINA, 030810675 N (2010) LARANGAN PENJAMINAN ULANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-herlinanin-16719-tmk194-k.pdf Download (335kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-herlinanin-14059-tmk194-0.pdf Restricted to Registered users only Download (578kB) | Request a copy |
Abstract
Sesuai perkembangannya dan untuk menunjang sektor ekonomi di Indonesia diterbitkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, yaitu Pasal 17 menyatakan bahwa “Pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang sudah terdaftar”. Dengan adanya ketentuan di dalam pasal ini, maka Debitur pemberi fidusia dilarang untuk melakukan fidusia ulang objek jaminan fidusia tanpa seijin dari kreditur penerima fidusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa dasar pemikiran sehingga debitur pemberi fidusia tidak diperbolehkan menjaminkan ulang objek jaminan fidusia dan apa akibat hukum jika objek jaminan fidusia dijaminkan ulang oleh debitur pemberi fidusia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dasar pemikiran sehingga debitur pemberi fidusia tidak dapat melakukan penjaminan ulang objek jaminan fidusia sesuai dengan uraian Pasal 17 Undang-Undang Jaminan Fidusia dimana Hak Milik atas benda jaminan fidusia sudah beralih kepada kreditur penerima fidusia, maka debitur pemberi fidusia dilarang untuk menjaminkan ulang objek jaminan fidusia karena perjanjian yang dibuat antara debitur dan kreditur yang dibuat secara notariil dan sudah terdaftar, maka disini kedudukan debitur pemberi fidusia hanya sebagai peminjam pakai saja. Akibat hukum yang ditimbulkan jika objek jaminan fidusia dijaminkan ulang oleh debitur pemberi fidusia yaitu dalam Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Dari ketentuan pasal tersebut, bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan pada pihak lain tanpa persetujuan dari pihak penerima fidusia. Konsekwensi apabila pengalihan, menggadaikan atau menyewakan dilakukan tanpa persetujuan dari penerima fidusia maka dapat dikategorikan pemberi fidusia telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 194 / 10 Her l | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Fidusia | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1100-1109 Secured transactions K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 02 Sep 2016 13:21 | ||||||
Last Modified: | 02 Sep 2016 13:21 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37871 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |