PALUPI TITISARI, 030810661 N (2010) KEABSAHAN PERKAWINAN YANG DILAKUKAN DI LUAR INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-titisaripa-17494-tmk220-k.pdf Download (326kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-titisaripa-14694-tmk220-0.pdf Restricted to Registered users only Download (725kB) | Request a copy |
Abstract
Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia dan perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing yang dilangsungkan di luar negeri harus sesuai dengan hukum positif Indonesia untuk syarat-syarat materiilnya yaitu persetujuan dari kedua calon mempelai; usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 (sembilan belas) tahun dan wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun; tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain; tidak melanggar larangan perkawinan; ijin dari kedua orang tua bagi mereka yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun. Untuk syarat formalnya bagi perkawinan antara Warga Negara Indonesia yaitu pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan; pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan; pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing; pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan. Bagi perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing, syarat formalnya sesuai dengan hukum di mana perkawinan itu dilangsungkan. Setelah melangsungkan perkawinan di luar negeri datang kembali ke Indonesia harus mencatatkan perkawinannya ke Kantor Catatan Sipil di Jakarta sebagai domisili antar negara. Untuk anak yang lahir dari pasangan berbeda kewarganegaraan dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas sampai mereka berumur 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. Tetapi setelah berumur 18 (delapan belas) tahun harus menentukan kewarganegaraan yang dipilihnya. Tetap mempertahankan status Warga Negara Indonesianya atau memilih menjadi Warga Negara Asing.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 220 / 10 Tit k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Keabsahan Perkawinan. | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7120-7197 Persons > K7155-7197 Domestic relations. Family law > K7157-7179 Marriage. Husband and wife | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 02 Sep 2016 13:35 | ||||||
Last Modified: | 02 Sep 2016 13:35 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37897 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |