AKIBAT HUKUM YAYASAN YANG TIDAK MELAKUKAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR TERHADAP HAK ATAS TANAH YAYASAN

ANDHINI FAJAR PRISTANTI, 030810586 N (2010) AKIBAT HUKUM YAYASAN YANG TIDAK MELAKUKAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR TERHADAP HAK ATAS TANAH YAYASAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-pristantia-18948-tmk031-k.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-pristantia-15760-tmk0311.pdf
Restricted to Registered users only

Download (601kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian hukum mengenai akibat hukum yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar terhadap hak atas tanah yayasan berusaha menghasilkan sebuah penjelasan yang sistematis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual mengenai dua hal. Pertama, status badan hukum yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU Yayasan karena ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan yang menyatakan bahwa yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU Yayasan tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan dan ketentuan sanksi dalam Pasal 39 PP Nomor 63 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasarnya tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UU Yayasan. Kedua, status hak atas tanah yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU Yayasan sebagai akibat hukum yang menyertai status kebadanhukuman yayasan. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa sepanjang tidak dibubarkan oleh Pengadilan Negeri, yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU Yayasan tetap berstatus sebagai badan hukum. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum dan didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan, yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar menurut UU Yayasan, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 71 ayat (4) UU Yayasan yaitu dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Kata “dapat dibubarkan” mengandung 2 makna yaitu dapat dibubarkan dan dapat pula tidak dibubarkan. Yayasan yang dibubarkan atas permohonan dari kejaksaan atau pihak yang berkepentingan akan kehilangan statusnya sebagai badan hukum. Secara a contrario, selama tidak ada permohonan pembubaran, maka yayasan akan tetap berstatus sebagai badan hukum. Sanksi bahwa yayasan yang tidak melakukan penyesuaian anggaran dasarnya tidak boleh menggunakan kata “yayasan” di depan namanya, tidak menyebabkan hilangnya status yayasan sebagai badan hukum sepanjang belum ada pembubaran dari Pengadilan Negeri. Akibat hukumnya, yayasan tetap menjadi subyek atau pemegang hak atas tanah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 03 / 11 Pri a
Uncontrolled Keywords: Yayasan yang Tidak Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar, Status Badan Hukum, Akibat Hukum, Status Hak Atas Tanah.
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2005-2216 Income and expenditure. Budget
K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
ANDHINI FAJAR PRISTANTI, 030810586 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMohammad Sumedi, S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2015
Last Modified: 12 Jul 2016 03:04
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37921
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item