PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH

DIDIK BANGUN RESTUAJI, 090410203 MH (2009) PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-restuajidi-19476-thd021-k.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-restuajidi-16247-thd0211.pdf
Restricted to Registered users only

Download (810kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Landasan operasional pengaturan Konsolidasi Tanah yang ada saat ini bersifat intern-administratif berupa PerKaBPN No.4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah. Dari sifat dan kedudukannya peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan perintah intern instansi Badan Pertanahan Nasional oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional kepada jajaran di bawahnya dalam melaksanakan Konsolidasi Tanah. Namun demikian, dalam praktek peraturan ini mengikat secara umum, karena hanya satu-satunya ketentuan pelaksanaan Konsolidasi Tanah, masyarakat tidak dapat berbuat lain kecuali mengikutinya, di sisi lain karena keterbatasannya pula, peraturan yang dimaksudkan sebagai payung hukum pelaksanaan Konsolidasi Tanah ini, mempunyai kelemahan dalam melakukan perlindungan hukum sebagai berikut: Kelemahan dalam konsepsi Kelemahan dalam konsep Konsolidasi Tanah yang tidak sesuai dengan ide dasarnya; Kelemahan dalam konsep jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang hanya sebatas sertipikat hak atas tanah; Kelemahan konsep pembiayaan dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang kurang mencerminkan adanya perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap hak-hak dan partisipasi para peserta Konsolidasi Tanah; Kelemahan dalam perlindungan hukum: Kelemahan perlindungan hukum untuk mencegah peserta Konsolidasi Tanah dari kerugian, penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yang tidak termasuk kategori Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), dikarenakan tidak terdapat kepastian hukum yang mengatur secara jelas; kelemahan untuk mendapatkan penyelesaian yang patut terhadap masalah yang dihadapi akibat terbatasnya kewenangan; Berdasarkan pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, regulasi Konsolidasi Tanah tidak perlu diatur dalam bentuk undang-undang, karena Konsolidasi Tanah bukan mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ataupun diperintahkan oleh suatu undang-undang untuk diatur dalam bentuk undang-undang, tetapi pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman terdapat perintah untuk mengatur tata cara Konsolidasi Tanah dengan Peraturan Pemerintah.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD 02 / 11 Res p
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum ;Tanah
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
DIDIK BANGUN RESTUAJI, 090410203 MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSri Hajati, Prof.,Dr.,Hj.,S.H.,M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2015
Last Modified: 11 Jul 2016 05:04
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/37961
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item