PEMBERHENTIAN NOTARIS KARENA PAILIT

NUR AINI MAULIDA, 030942002 (2011) PEMBERHENTIAN NOTARIS KARENA PAILIT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-maulidanur-19698-tmk611-k.pdf

Download (303kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-maulidanur-16462-tmk6111.pdf
Restricted to Registered users only

Download (898kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Suatu kepailitan bukanlah sebuah kriminalitas, meskipun nantinya dalam prosses kepailitan akan dimungkinkan adanya kejahatan kepailitan. Subjek hukum yang dinyatakan pailit, tidak mutatis mutandis memenuhi unsur tindakan pidana. Kepailitan adalah berkaitan dengan proses pemberesan harta kekayaan debitur untuk membayar utang piutangnya. Dengan demikian, subjek hukum yang telah dinyatakan pailit tidak sama dengan bahwa ia telah melakukan sebuah tindakan kriminal. Untuk dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur dan kriteria sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Pemberhentian notaris dengan tidak hormat. Dalam Pasal 12 huruf a UUJN dirumuskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat terjadi karena 4 hal. Secara logis, keempat hal ini haruslah dapat didudukkan (dipandang) sebagai hal-hal yang memiliki kesetaraan yang menjadikan notaris (dapat) diberhentikan secara tidak hormat. Kesetaraan tersebut adalah pada kesetaraan nilai, dengan pengertian “dinyatakan pailit (a), berada di bawah pengampuan (b), melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan (c), dan melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan (d)”, haruslah dipandang sebagai hal yang setara, sehingga dapat sama-sama didudukkan sebagai sebab bagi pemberhentian secara tidak hormat seorang notaris. Jika tidak, tentu kita dapat menolak/ keberatan atas satu atau lain sebab yang ada di dalam pasal tersebut. Berdasarkan UU Kepailitan, urusan kepailitan adalah urusan utang – piutang yang tunduk pada Hukum Perjanjian. Utang-piutang adalah perbuatan hukum yang dibolehkan. Kepailitan itu sendiri adalah proses penyelesaian masalah utang-piutang. Secara sederhana tidak terlihat sesuatu yang memalukan, atau merendahkan jabatan notaris yang menjadikan kepailitan dapat disamakan atau disejajarkan dengan sebab lain yang dirumuskan di Pasal 12 huruf a UUJN. Akibat hukum dari adanya pernyataan pailit, menyebabkan si pailit kehilangan haknya untuk berbuat bebas terhadap kekayaannnya yang termasuk dalam kepailitan, begitu pula hak untuk mengurusnya, sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Bagi Notaris tidak hanya kehilangan hak untuk mengurus harta kekayaannya saja, tetapi lebih dari itu dapat menyebabkan ia diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya. Diberhentikan secara tidak hormat adalah akibat hukum yang tidak proporsional bagi seorang notaris yang dinyatakan pailit. Notaris tidak ada kaitannya dengan kepailitan.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 61 / 11 Mau p
Uncontrolled Keywords: Pailit
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG3691-3769 Credit. Debt. Loans
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
NUR AINI MAULIDA, 030942002UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Subhan, Dr.,S.H.,M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2015
Last Modified: 01 Jul 2016 06:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38002
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item