ALASAN HUKUM DAN RUANG LINGKUP PEMBATALAN KONTRAK OLEH HAKIM

HENRY Z. R. H. MANURUNG, 030810667 N (2011) ALASAN HUKUM DAN RUANG LINGKUP PEMBATALAN KONTRAK OLEH HAKIM. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-manurunghe-19775-tmk701-k.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-manurunghe-16492-tmk7011.pdf
Restricted to Registered users only

Download (853kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perjanjian-perjanjian, atau yang lazim disebut sebagai kontrak, tidak boleh menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk perjanjian adalah Burgerlijk Wetboek (BW) karena BW di Indonesia mengatur hampir semua ketentuan hukum yang berkaitan dengan perjanjian. Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Dalam tesis ini yang akan diangkat sebagai pokok kajian dapat dirumuskan sebagai berikut : 1. Apa alasan hukum yang dapat digunakan oleh Hakim dalam melakukan pembatalan kontrak ? 2. Apa sajakah yang menjadi ruang lingkup pembatalan kontrak tersebut ? Penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Pembuatan suatu kontrak harus berdasar pada beberapa asas dalam hukum perjanjian, di antaranya Asas Kebebasan Berkontrak, Asas Itikad Baik, Asas Konsensualisme, dan Asas Pacta Sunt Servanda. Alasan pembatalan kontrak yang ditentukan oleh Undang-Undang adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian yang diatur pada Pasal 1320 BW, yaitu kesepakatan dan kecakapan, yang termasuk sebagai syarat subjektif, dimana apabila syarat subyektif tersebut dilanggar berakibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan, serta syarat sah perjanjian mengenai hal tertentu dan sebab yang diperbolehkan, yang termasuk syarat objektif, yang mana apabila syarat objektif tersebut dilanggar berakibat hukum perjanjian tersebut batal demi hukum. Pembatalan kontrak bertujuan untuk membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Mengenai ruang lingkup pembatalan kontrak dibagi menjadi dua yaitu pembatalan kontrak sebagian, yang dapat dilakukan apabila klausul yang dilanggar dalam kontrak tersebut adalah klausul tambahan (accessoir), serta pembatalan kontrak seluruhnya, yang dapat dilakukan apabila klausula yang dilanggar adalah klausula pokok (esensialia).

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 70 / 11 Man a
Uncontrolled Keywords: Pembatalan Kontrak
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K623-968 Civil law > K830-968 Obligations > K840-917 Contracts
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
HENRY Z. R. H. MANURUNG, 030810667 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY. Sogar Simamora, Prof.,Dr.,S.H.,M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 2015
Last Modified: 01 Jul 2016 04:57
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38016
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item