ADIARTI PURNALITA, 030942091 (2011) PROBLEMATIKA PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SAMIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-purnalitaa-20105-tmk115-k.pdf Download (305kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-purnalitaa-16854-tmk115-1.pdf Restricted to Registered users only Download (581kB) | Request a copy |
Abstract
Budaya/tradisi Samin ditemukan beberapa keunikan dalam perkawinan masyarakat adat Samin yang berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Masyarakat adat Samin masih menerapkan ajaran mengenai larangan perkawinan, tata cara perkawinan, syarat perkawinan dan sebagainya yang tertulis dalam kitab Serat Pikukuh Kasejatan. Perkawinan masyarakat adat Samin dalam hal syarat perkawinannya harus mendapatkan persetujuan dari seluruh saudara, orang tua dan masyarakat adat Samin sekitar. Asalkan semua saudara, orangtua dan masyarakat sekitar setuju, maka perkawinan itu sudah sah dan tidak memerlukan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena dianggap pencatatan administrasi pemerintah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang dijalankan oleh manusia, bapak-ibu Samin juga manusia sehingga perkawinan itu telah terwakili oleh bapak-ibu yang juga manusia. Selain itu, masyarakat adat Samin berprinsip tanpa menghadirkan petugas Kantor urusan Agama (KUA) atau juga tanpa mencatatkan di Kantor Catatan Sipil merupakan salah satu tradisi nenek moyang mereka sehingga status hukumnya belum pasti dan tidak kuat secara hukum karena tidak adanya alat bukti yang menguatkan telah terjadinya perkawinan tersebut jika ada sengketa seperti terjadinya perceraian, perkawinan dianggap tidak sah, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, anak dan ibunya tidak berhak atas nafkah dan warisan. Sosialisasi mengenai Undang-Undang Perkawinan harus dilaksanakan dengan baik dan harus mendapat dukungan dari berbagai pihak yang dalam hal ini terkait dengan masalah ini serta kerja sama yang kompak. Penyuluhan terhadap masyarakat adat Samin dapat dilakukan dengan cara melalui pendekatan terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat yang merupakan cara efektif dalam mengenalkan pentingnya pendidikan untuk kemajuan dan perkembangan masyarakat adat Samin di masa depan. Perlu kerja sama yang kompak antara pemerintah dengan masyarakat adat Samin itu sendiri dalam melakukan penyuluhan tentang segala hal yang berhubungan dengan masalah perkawinan misalnya mengenai pencatatan perkawinan, perkawinan di bawah umur, akibat yang timbul dari pelaksanaan perkawinan tersebut serta ketentuan yang berlaku (sosialisasi Undang-Undang Perkawinan) yang sebaiknya dilakukan oleh petugas KUA.
Actions (login required)
View Item |