YESNA MUIN, 030942102N (2011) AKAD SEWA TEMPAT (IJARAH) DI BRI SYARIAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-muinyesna-20107-tmk116-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
tmk 116-11 mui a.pdf Restricted to Registered users only until 31 May 2022. Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian sewa tempat pada Rahn mempunyai karakteristik tersendiri bila dibandingkan dengan gadai secara konvensional. Gadai secara konvensional dinyatakan sah jika obyek gadai telah diserahkan oleh pemberi gadai kepada penerima gadai sebagai jaminan, dengan ancaman tidak sah jika tidak dilakukan penyerahan. Gadai/rahn dalam syariah dibuat dalam tiga perjanjian yaitu perjanjian pokok berupa perjanjian pinjam meminjam atau qard dan perjanjian ikutannya yaitu perjanjian sewa tempat untuk menyimpan obyek gadai berupa emas sebagai perjanjian ar rahn dan ijarahnya. Perjanjian sewa tempat pada produk gadai (Rahn) emas di BRI Syariah sebagaimana rahn umumnya yaitu dibuat dalam tiga akad yaitu akad. Al qard merupakan perjanjian pokok yang menyangkut mengenai pinjam meminjam uang, sedangkan akad ar rahn dan akad ijarah sebagai akad ikutan. Pada akad Rahn merupakan akad rahn emas, perjanjian ikutannya yaitu perjanjian atau akad sewa tempat, yaitu tempat untuk menyimpan barang agunan berupa emas yang dijadikan obyek Rahn.
Actions (login required)
View Item |