MICHAEL SUBAGIO, 030810570 N (2011) KEBIJAKAN PERTANAHAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENANAMAN MODAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-subagiomic-21214-tmk129-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-subagiomic-17813-tmk129-1.pdf Restricted to Registered users only Download (647kB) | Request a copy |
Abstract
Kebijakan pemerintah bagi penanam modal atau perusahaan yang membutuhkan tanah untuk usahanya adalah dengan pemberian hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Bagi pengusaha perorangan dan pengusaha berkewarganegaraan Indonesia, selain ketiga hak atas tanah di atas dapat diberikan Hak Milik. Untuk memperoleh hak atas tanah harus mendapatkan ijin lokasi sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi, dan selanjutnya tata cara perolehan hak atas tanah tercantum Keputusan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN Nomor 21 Tahun 1994 yang mengatur tentang Tata Cara Perolehan Hak bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal dan peraturan pelaksana lainnya. Pembatalan Pasal 22 UUPM oleh Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk pembatasan penguasaan tanah dalam skala besar oleh swasta serta eksploitasi tanah, air, dan sumber daya alam yang memegang hajat hidup orang banyak harus tetap dimiliki oleh pemerintah dan tidak boleh diserahkan pada pihak asing (prinsip penguasaan oleh Negara). Walaupun terdapat pembatalan Pasal 22 UUPM oleh Mahkamah Konstitusi, penanam modal tidaklah begitu saja dirugikan. Akibat hukum bagi penanam modal yang mendapatkan sertipikat Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai yang pemberian dan perpanjangannya diberikan di muka sekaligus oleh Badan Pertanahan Nasional sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi, dimana pemberian itu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PP No. 40 Tahun 1996 maka sertipikat itu tetap sah dan mendapat perlindungan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Actions (login required)
View Item |