RIZKY PUTRI MAHARANI, 030942121 N (2011) KEKUATAN MENGIKAT PRELIMINARY AGREEMENT. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-maharaniri-21257-tmk148-k.pdf Download (306kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-maharaniri-17859-tmk148-1.pdf Restricted to Registered users only Download (567kB) | Request a copy |
Abstract
Kontrak sebagai suatu proses, biasanya terdiri dari tiga tahap, yaitu tahap pra kontrak, tahap penutupan kontrak dan tahap pasca (pelaksanaan) kontrak. Di dalam fase pra kontrak terjadi kesepakatan tentang hal-hal pokok sebagai dasar negosiasi. Biasanya berbentuk Letter of Intent (LoI), Memorandum of Understanding (MoU), Kesepakatan Bersama, Nota Kesepakatan maupun Nota Kesepahaman. Istilah MoU dan LoI diintrodusir dari bentuk-bentuk kontrak yang berlaku di negara-negara yang mempunyai sistem common law, sepeti Inggris dan Amerika Serikat. Di negara common law sendiri, bentuk kontrak ini disebut sebagai preliminary agreement. Preliminary Agreement yang juga disebut sebagai Perjanjian Pendahuluan atau Pactum de Contrahendo merupakan perjanjian yang digunakan sebagai pendahuluan untuk mengadakan perjanjian lain yang lebih pasti. Jenis perjanjian ini biasanya digunakan oleh para pihak pada saat atau setelah melakukan negosiasi tetapi belum sampai pada momen penutupan kontrak. Perjanjian yang tidak terlalu formal ini dintrodusir ke dalam sistem hukum Belanda (yakni dalam BW) oleh Rudlof Von Jhering pada tahun 1906. Sejak itulah beragam jenis preliminary agreement bermunculan dalam praktik dengan nama yang berbedabeda sekalipun esensinya sama. Dalam beberapa kasus penggunaan jenis perjanjian ini mengandung inkonsistensi bahkan masih menimbulkan kontroversial mengenai kekuatan mengikatnya. Melalui penulisan tesis ini, penulis menganalisis karakteristik dari preliminary agreement ditinjau dari sistem hukum perjanjian di Indonesia sehingga dapat diketahui keabsahan serta tanggung gugat para pihak dalam penggunaan preliminary agreement.
Actions (login required)
View Item |