PPh DAN PPN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI ATAS JASA TELEKOMUNIKASI YANG BERIMPLIKASI PAJAK GANDA

JESSICA KEZIA LONTOH, 03143006 (2011) PPh DAN PPN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI ATAS JASA TELEKOMUNIKASI YANG BERIMPLIKASI PAJAK GANDA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-lontohjess-21306-thb141-k.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-lontohjess-17912-thb1411.pdf
Restricted to Registered users only

Download (745kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Di dalam APBN, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang terbesar, hal ini sesuai dengan salah satu fungsi pajak itu sendiri yakni sebagai fungsi budgeter (anggaran). Posisi pajak merupakan posisi yang vital dalam kehidupan perekonomian Negara sehingga perlu pengaturan yang jelas dan terperinci mengenai ketentuan perpajakan. Peraturan mengenai ketentuan perpajakan ini salah satunya adalah mengenai subjek pajak. Subjek pajak dalam ketentuan perpajakan di Indonesia diakui dalam bentuk orang ataupun badan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Subjek pajak pada umumnya adalah pihak-pihak yang akan dikenai kewajiban untuk membayar pajak. Terkait dengan PPh maka ketentuan mengenai subjek pajak diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang PPh telah jelas diatur bahwa subjek pajak bis berupa orang/ badan dan bisa berasal dari dalam/ luar negeri. Terkait dengan subjek pajak luar negeri maka dimungkinkan berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) ataupun tidak dalam Badan Usaha Tetap (BUT). Sedangkan dalam PPN tidak ada pengaturan secara rinci mengenai subjek pajak, dalam PPN yang difokuskan adalah mengenai objek pajak. Namun secara interpretasi maka subjek pajak yang ada di dalam Pasal 4, Pasl 16C, Pasal 16D Undang-Undang PPN dikelompokkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan Bukan Pengusaha Kena Pajak. Terkait badan luar negeri sebagai subjek pajak PPh dan PPN, di dalam Undang-Undang PPh telah diatur namun di dalam Undang-Undang PPN tidak diatur secara tegas. Objek pajak pada PPh terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-Undang PPh, sedangkan pada PPN terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN. Jasa telekomunikasi tidak langsung secara harafiah terdapat dalam pasal-pasal di Undang-Undang PPh ataupun Undang-Undang PPN namun dalam hal ini keuntungan atas layanan jasa telekomunikasi ini dapat digolongkan sebagai objek PPh dan konsumsi atas penggunaan jasa tersebut dapat dikenakan PPN. Terkait dengan azas yurisdiksi pengenaan pajak maka dimaksudkan bahwa badan luar negeri yang melakukan layanan jasa telekomunikasi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai wajib pajak. Pengenaan pajak atas jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh badan luar negeri dapt didasarkan atas azas sumber. Penerapan azas sumber menjadi dasar pengenaan sehingga tidak ada implikasi akan pajak ganda.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB 14 / 11 Lon p
Uncontrolled Keywords: Subjek Pajak, Badan Luar Negeri, Objek Pajak, Jasa Telekomunikasi, Pajak Ganda, Azas Yurisdiksi.
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG3810-4000 Foreign exchange. International finance. International monetary system
H Social Sciences > HJ Public Finance > HJ9-9940 Public finance > HJ2240-5908 Revenue. Taxation. Internal revenue > HJ4629-4830 Income tax
K Law > K Law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
JESSICA KEZIA LONTOH, 03143006UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSarwirini, Dr.,S.H.,M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 30 Jun 2016 03:13
Last Modified: 30 Jun 2016 03:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38189
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item