WIDHAYANI DIAN PAWESTRI, 031043008 (2011) FUNGSI TARIF PAJAK PROGRESIF ATAS KENDARAAN BERMOTOR. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2011-pawestriwi-21307-thb131-k.pdf Download (317kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2011-pawestriwi-17913-thb1311.pdf Restricted to Registered users only Download (811kB) | Request a copy |
Abstract
Tesis ini berjudul “Fungsi Tarif Pajak Progresif Atas Kendaraan Bermotor”. Penulisan tesis ini bertujuan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan studi pada jenjang pendidikan Strata (S-2) dalam mencapai gelar Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Di dalam penulisan tesis ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum dalam penulisan tesis adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan, putusan-putusan hakim, serta bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku-buku teks hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, komentar-komentar atas putusan pengadilan, surat kabar, majalah, karya ilmiah, laporan penelitian serta artikel internet yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Hasil yang diperoleh dalam penulisan tesis ini adalah mengenai fungsi tarif pajak progresif atas kendaraan bermotor yang ditelaah melalui pendekatan filosofis, pendekatan sosiologis dan pendekatan ekonomi. Terkait dengan fungsi pajak sebagai fungsi budgeter, kebijakan pemerintah menetapkan tarif pajak progresif atas kendaraan bermotor merupakan alat untuk mengumpulkan dan memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan (motor vehicle tax) dan pengembangan modal serta membangun infrasturktur, sarana dan prasarana umum. Selain itu, terkait dengan fungsi pajak sebagai fungsi regulerend, fungsi kebijakan tarif pajak progresif kendaraan bermotor adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan. Sedangkan ratio legis adanya kebijakan pengecualian tarif pajak progresif atas kendaraan bermotor untuk badan adalah untuk menarik investor, serta untuk menarik dan membangkitkan tingkat perekonomian di daerah. Pemberlakuan pengecualian kebijakan tarif pajak progresif atas kendaraan bermotor untuk badan juga akan lebih memberi manfaat positif bagi negara. Kebijakan tersebut dapat meminimalisasi adanya peluang Wajib Pajak badan untuk melakukan kriminalitas pajak berupa pengecilan pajak atau bahkan menghilangkan biaya pajak.
Actions (login required)
View Item |