ASRI PUTRI MULYANI, 090610457 MH (2008) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-mulyaniasr-11138-th0309-k.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-mulyaniasr-10419-th0309.pdf Restricted to Registered users only Download (635kB) | Request a copy |
Abstract
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dimaksudkan untuk memberikan suatu landasan hukum bagi lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia. Adanya lembaga penyelesaian sengketa alternatif ini dimaksudkan sebagai jawaban dari berbagai kritik yang muncul di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat para pencari keadilan, atas ketidakpuasan mereka terhadap proses berperkara di Pengadilan. Lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa meliputi penyelesaian sengketa alternatif melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dengan adanya Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, para pihak yang sedang bersengketa dapat memahami dan dapat menentukan lembaga penyelesaian sengketa alternatif mana yang akan digunakan dalam penyelesaian sengketa yang sedang dihadapinya, sebelum memutuskan untuk membawa sengketa tersebut ke lembaga Pengadilan; Sebagaimana proses penyelesaian sengketa pada umumnya, dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga dikenal proses penyelesaian perselisihan di luar pengadilan yang dilandasi oleh diundangkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 200 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004, dikenal 4 (empat) macam perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. Masing-masing dari bentuk perselisihan hubungan industrial tersebut mensyaratkan adanya bentuk penyelesaian perselisihan di luar Pengadilan terlebih dahulu sebelum mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial. Adapun lembaga yang ditawarkan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam rangka penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan adalah lembaga bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Actions (login required)
View Item |