FRANSISCUS ADI SUSANTO, 090510269 MH (2008) KONTRAK PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR MENURUT HUKUM INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2009-susantofra-10158-abstract-9.pdf Download (685kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-susantofra-10426-th0709.pdf Restricted to Registered users only Download (709kB) | Request a copy |
Abstract
Saat ini sebagian besar masyarakat banyak yang memanfaatkan dan menggunakan Perusahaan pembiayaan untuk membiayai kebutuhan konsumsi mereka, terutama untuk membeli kendaran bermotor karena maraknya iklan yang mempermudah proses kepemilikannya sehingga perusahaan pembiayaan kurang teguh menerapkan prinsip bisnis etis. Akibatnya konsumen sendiri yang pada akhirnya dirugikan. Konsumen harus lebih kritis membaca kontrak apabila memilih Perusahaan Pembiayaan untuk membiayai kebutuhan konsumsi. Pada setiap Perusahaan Pembiayaan biasanya telah mempersiapkan perjanjian yang mengikat hubungan hukum antara Perusahaan Pembiayaan dengan Konsumennya. Dalam kontrak perjanjian ini lah permasalahan akan timbul apabila Konsumen tidak kritis dalam membacanya kontraknya. Kontrak Pembiayaan pada dasarnya adalah kontrak baku, selain kontrak tersebut sudah dipersiapkan terlebih dahulu dalam bentuk formulir formulir, ruang untuk negosiasi pun seakan tidak ada karena Perusahaan Pembiayaan hanya menawarkan pilihan “take or leave it”. Kontrak baku yang dipergunakan oleh Perusahaan Pembiayaan yang terkandung didalamnya klusula-klausula aksenorasi yang sebenarnya bisa mengurangi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata keberadaannya ditengah tengah masyarakat saat ini seakan sudah menjadi hal yang wajar dan bukan menjadi suatu persoalan. Berawal dari kontrak baku ini lah permasalahan akan timbul apabila Konsumen wanprestasi, yang pada akhirnya penarikan kembali kendaraan yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan dirasakan kurang adil bagi Konsumen, padahal Perusahaan Pembiayaan melakukan tindakan tersebut berdasarkan kuasa yang telah ditandatangani oleh Konsumen sendiri. Meskipun bukan suatu alasan yang kuat untuk dijadikan pembelaan bagi konsumen akan tetapi bisa dijadikan pertimbangan, bahwa sebagian besar Perusahaan Pembiayaan tidak pernah mendaftarkan Perjanjian Fidusianya akibatnya tidak ada hak preferen bagi Perusahaan untuk menuntut pendahuluan prestasi dari Konsumennya.
Actions (login required)
View Item |