LILIK RAHAYU, 030410543 N (2008) TANGGUNGGUGAT PENJUAL DALAM JUAL BELI BIJI PLASTIK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-rahayulili-11162-tmk107-k.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-rahayulili-10433-tmk107-8.pdf Restricted to Registered users only Download (513kB) | Request a copy |
Abstract
Hubungan antara penjual dan pembeli adalah hubungan hukum timbal balik yakni penjual wajib memberikan prestasi berupa menyerahkan barang sesuai dengan kontrak penjualan kepada pembeli jadi wujud prestasinya adalah menyerahkan barang yang bermutu sesuai dengan kontrak penjualan. Perjanjian jual beli senantiasa terdapat suatu kewajiban oleh salah satu pihak dan kewajiban tersebut merupakan hal yang pemenuhannya dapat dituntut oleh pihak lain. Dalam BW masing-masing memberikan beberapa upaya hukum yang dapat dipilih oleh para pihak dalam hal terjadi pelanggaran atas perjanjian jual beli yaitu : Meminta pelaksanaan perjanjian ; Meminta pembatalan perjanjian. Meminta ganti rugi termasuk kerugian akibat kehilangan keuntungan. Tanggung gugat penjual dalam pelaksanaan kontrak penjualan adalah mengganti kerugian yang di derita pembeli dan kehilangan keuntungan akibat lambatnya pengiriman barang sebagai bahan dasar pembuatan barang yang mestinya sudah dapat pipasarkan atau di terima oleh pemesan barang jadi dan kwalitas bahan dasar yang tidak sesuai dengan kontrak penjualan dengan demikian pembeli dapat menggugat penjual akibat gagalnya memenuhi kontrak penjualan.
Actions (login required)
View Item |