IKA SETIYAWATI SOEBEKTI, 030610160 N (2009) KEDUDUKAN SAKSI INSTRUMENTER PADA AKTA NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-soebektiik-11183-tmk170-k.pdf Download (307kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-soebektiik-10440-tmk1709.pdf Restricted to Registered users only Download (609kB) | Request a copy |
Abstract
Kesaksian mempunyai arti penting dalam suatu pembuktian baik perdata maupun pidana. Dalam memutuskan perkara, hakim terikat kepada alat–alat bukti yang sah yang salah satunya adalah alat bukti kesaksian. Sebagai alat bukti, kesaksian mempunyai arti penting dalam memberikan tambahan keterangan untuk menjelaskan suatu perkara perdata maupun perdata. Notaris berkewajiban menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang pengenalan tentang identitas dan kewenangan dari saksi disebutkan secara tegas dalam akta. Di samping itu dalam pasal 40 UUJN juga menentukan mengenai syarat–syarat untuk dapat menjadi saksi instrumenter dan seorang saksi instrumenter harus dikenal oleh Notaris. Apabila kewajiban menghadirkan 2 (dua) orang saksi tersebut dilalaikan, maka pasal 41 mengancam akta tersebut menjadi kehilangan otentisitasnya yaitu menjadi akta dibawah tangan. Dalam ruang lingkup kenotariatan dikenal dua macam saksi, yaitu saksi kenal dan saksi instrumenter. Saksi instrumenter diwajibkan oleh hukum untuk hadir pada pembuatan akta Notaris. Saksi kenal adalah saksi pengenal yang memperkenalkan penghadap kepada Notaris. Saksi pengenal terdiri dari dua orang yang berumur paling sedikit 18 tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Peran saksi instrumenter dalam setiap pembuatan akta Notaris tetap diperlukan. Karena keberadaan saksi instrumenter selain berfungsi sebagai alat bukti juga dapat membantu/membuat posisi seorang Notaris menjadi aman dalam hal akta yang dibuat oleh Notaris diperkarakan oleh salah satu pihak dalam akta atau pihak ketiga. Seorang saksi instrumenter dapat memberikan keterangan bahwa Notaris tersebut telah melakukan prosedur yang telah ditentukan oleh UUJN, yaitu misalnya bahwa adalah benar jika Notaris tersebut telah membacakan aktanya dihadapan para pihak dan dua orang saksi serta menanyakan apakah isi dan maksud dari akta tersebut sudah benar–benar dimengerti dan dipahami oleh para pihak sebelum para pihak tersebut menanadatanganinya. Akta yang dibuat oleh Notaris merupakan akta yang otentik yang jika digunakan sebagai alat bukti di persidangan tidak perlu didukung oleh alat bukti yang lain. Suatu akta mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan, yang berarti sebagai bukti yang tidak sempurna, yang pembuktiannya perlu didukung oleh alat bukti yang lain. Pada pembuatan akta Notaris, saksi instrumenter mempunyai tugas yaitu pada pembuatan akta (akta partij), dalam hal pembacaan dan penandatanganan dari akta itu. Tugas dari saksi instrumenter yaitu berbeda dengan kewajiban saksi instrumenter. Tugas adalah merupakan bagian dari kewajiban yang hanya bersifat sementara (sesaat) dan berkaitan dengan moral, sedangkan kewajiban adalah tugas yang harus dilaksanakan dan dikerjakan secara kontinyu (rutin) oleh saksi instrumenter yang sudah diatur dalam Undang–undang. Dari kedudukannya sebagai saksi, maka para saksi turut mendengarkan pembacaan dari akta itu, juga turut menyaksikan perbuatan itu dan penanda tanganan dari akta itu. Dalam pada itu para saksi tidak perlu harus mengerti apa yang dibacakan itu dan juga bagi mereka tidak ada kewajiban untuk menyimpan isi dari akta itu dalam ingatannya. Para saksi instrumenter tidak bertanggung jawab terhadap isi akta itu. Oleh Undang–undang tidak ada kewajiban secara tegas kepada para saksi untuk merahasiakan isi akta itu. Pegawai Notaris yang bertindak sebagai saksi instrumenter memerlukan perlindungan hukum dan agar dapat mencegah atau mengurangi timbulnya resiko. Perlindungan terhadap pegawai mencakup perlindungan jam kerja dan istirahat, jaminan upah dan jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan, jaminan perlakuan wajar dan manusiawi serta jaminan hak dan kewajiban pegawai. Perlindungan terhadap keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan merupakan hak dari setiap pegawai dan kewajiban Notaris sebagai atasan dijamin oleh pemerintah serta diatur oleh Undang–undang. Oleh karena itu untuk menciptakan agar saksi instrumenter sebagai pegawai yang sering diperiksa oleh penyidik dalam suatu perkara para pihak yang bersengketa, maka harus ada upaya hukum dari Notaris untuk melindungi dan mempertahankan hak–hak pegawai Notaris, dengan tujuan untuk memperoleh pemeriksaan yang berimbang, objektif dari pihak lain.
Actions (login required)
View Item |