PRIMA WINDYASWARI, 090610449 MH (2009) KARTEL TARIF SMS INTERKONEKSI PADA ENAM OPERATOR TELEPON SELULER (Analisis Putusan KPPU No.26/KPPU-L/2007). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-windyaswar-11225-thb080-k.pdf Download (304kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-windyaswar-10472-thb0809.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian Kerjasama interkoneksi terkait dengan tarif SMS yang dilakukan oleh enam operator telepon seluler tersebut adalah termasuk dalam Perjanjian Penetapan Harga (Price Fixing) yang diatur dalam Pasal 5 UU No.5 Th. 1999 dan Perjanjian Penetapan Harga tersebut termasuk dalam kartel, sehingga Perjanjian Kerjasama Interkoneksi tersebut adalah termasuk dalam kartel, karena di dalamnya terdapat unsur-unsur, sebagaimana yang ternyata dalam Pasal 11 UU No.5 Th. 1999, yaitu : adanya suatu perjanjian ; perjanjian tersebut dilakukan dengan pelaku usaha pesaing ; bertujuan untuk mempengaruhi harga ; tindakan mempengaruhi harga dilakukan dengan jalan mengatur produksi atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu ; tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan Pasal 11 UU No.5 Th. 1999 kartel termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam UU No.5 Th. 1999 yang tidak bersifat per se illegal melainkan bersifat rule of reason karena kartel masih dimungkinkan sepanjang tidak menimbulkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat, yang merugikan masyarakat dan konsumen, dengan kata lain kartel tersebut akan dilihat seberapa jauh efek negatifnya bagi masyarakat dan konsumen. Dalam hal ini kartel tarif SMS yang dilakukan oleh enam operator seluler tersebut mengakibatkan konsumen harus membayar tarif SMS sebesar Rp 250,- -- Rp 350,- sehingga konsumen dirugikan sebab konsumen harus membayar harga yang jauh lebih mahal sampai dengan 400% dari biaya produksi.
Actions (login required)
View Item |