HARMAJI, 030710386 M (2009) KONFLIK NORMA PEMENUHAN HAK-HAK BURUH DALAM KEPAILITAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2010-harmaji-11229-thb110-k.pdf Download (303kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2010-harmaji-10476-thb1109.pdf Restricted to Registered users only Download (722kB) | Request a copy |
Abstract
Kedudukan hukum buruh dengan kreditor pemegang hak kebendaan menurut UU Kepailitan dan PKPU dengan UU Ketenagakerjaan adalah berbeda. Menurut UU Kepailitan dan PKPU, kedudukan buruh dalam hal terjadi kepailitan pada perusahaan tempat bekerja diposisikan berkedudukan sebagai kreditor yang didahulukan (kreditor preferen), dan tingkatannya lebih rendah daripada kreditor pemegang hak kebendaan (kreditor separatis). Sedangkan sesuai Pasal 95 ayat (5) UU Ketenagakerjaan yang menegaskan upah dan hak-hak lainnya dari buruh/pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya, sehingga terdapat konflik norma antara kedua Undang-undang tersebut diatas terkait prioritas pemenuhan hak-hak buruh dalam hal terjadi kepailitan. Upaya hukum bagi buruh untuk mendapatkan hak-hak normatifnya dalam hal terjadi kepailitan juga terjadi ketidakpastian mengenai lembaga pengadilan yangberwenang, yaitu antara : Mengajukan gugatan Renvooi di Pengadilan Niaga dan/ atau ; Mengupayakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial baik didalam maupun diluar Pengadilan Hubungan Industrial.
Actions (login required)
View Item |