HANAFI, 031141110 (2013) PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-hanafi-29396-7.abstr-k.pdf Download (320kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-hanafi-29396-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Tindak pidana narkotika dan psikotropika merupakan kejahatan yang harus menjadi perhatian bersama karena peredaran gelap narkoba sudah masuk kepelosok-pelosok di Indonesia dan keberbagai linih baik itu orang tua maupun para generasi muda hal ini akan berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi, politik bangsa. Penelitian tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis isu hukum berkaitan dengan karakteristik tindak pidana Narkotika dan Psikotropika dan berkaitan dengan penjatuhan pidana mati dalam prespektif Hak Asasi Manusia tipe penelitian yang di gunakan yuridis normatif dan menggunakan tiga pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep. Berdasarkan hal tersebut di atas, bahwa tindak pidana Narkotika dan Psikotropika termasuk pada kejahatan-kejahatan serius the most serious crimes sehingga pidana mati tetap dimungkinkan untuk pelaku kejahatan-kejahatan narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni terhadap para pengimpor, pengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana Narkoba tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena pencantuman hak hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 28A dan 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 dan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan, tindakan, kegiatan pembunuhan baik dilakukan oleh penguasa maupun oleh masyarakat secara sewenang-wenang atau melawan hukum.
Actions (login required)
View Item |