PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DI BIDANG INDUSTRI KERAMIK

SILVANA LINDRY SUWU, 030810649 M (2010) PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG DI BIDANG INDUSTRI KERAMIK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-suwusilvan-29793-7.abstr-i.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
9.pdf

Download (601kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Untuk mendorong perindustrian di Indonesia agar bisa bersaing dalam perdagangan nasional dan internasional, pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang sebagai jaminan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilikan, penguasaan dan penggunaan Rahasia Dagang sebagai bagian Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan Hukum tersebut bisa memacu masyarakat untuk menghasilkan kreasi dan inovasi dalam pelbagai bidang industri. Industri keramik merupakan suatu jenis usaha yang rumit karena di dalamnya terdapat nilai-nilai seni yang mengandalkan kreativitas manusia sehingga perlu dijaga kerahasiaannya karena dipandang memiliki nilai ekonomi sehingga mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya. Perlindungan terhadap Rahasia Dagang dapat diberikan kepada pemilik yang mengupayakan untuk menjaga kerahasiaan atas informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi seperti yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (2) TRIPS dan Pasal 1 angka 1 UU No. 30 tahun 2000. Kerahasiaan informasi dalam industri keramik yang harus dijaga adalah Daftar Pelanggan, Biaya Produksi, Teknik Know-how dan Export Capability. Yang perlu dirahasiakan terkait dengan Daftar Pelanggan yaitu menyangkut omzet pelanggan, ukuran kebutuhan pasar, kemampuan membayar pelanggan dan tunggakan pembayaran. Dalam hal biaya produksi, yang perlu dirahasiakan yaitu sumber bahan baku, teknik pembakaran, tenaga manusia yang dibutuhkan, dan biaya listrik. Dalam teknik know-how diperlukan tenaga ahli yang mampu merahasiakan tentang flatness, precision, firing technical dan product design. Untuk penyelesaian sengketa rahasia dagang bisa ditempuh melalui Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Pengaturan sanksi pidana pelanggaran Rahasia Dagang terdapat dalam Pasal 13 dan 14 UU No. 30 tahun 2000. Dalam KUHP pelanggaran Rahasia Dagang bisa dikaitkan dengan Pasal 322 dan Pasal 323 KUHP. Pemilik Rahasia Dagang dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Rahasia Dagang baik berupa gugatan ganti rugi maupun penghentian semua perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran Rahasia Dagang (Pasal 11 UU No. 30 tahun 2000). Selain itu para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THD. 02/14 Suw p
Uncontrolled Keywords: Trade Secret, Undisclosed Information, Intellectual Property Rights, TRIPS, Ceramic Industry, Settlement of Disputes</keywords
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K3941-3974 Trade and commerce
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SILVANA LINDRY SUWU, 030810649 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRahmi Jened, Prof. DR., S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 25 Oct 2016 17:08
Last Modified: 25 Oct 2016 17:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38525
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item