MUCHAMMAD ZAMRONI, 031214153078 (2013) KEABSAHAN PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG No. 2596 K/PDT/2008. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-zamronimuc-29813-5.abstr-i.pdf Download (64kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-zamronimuc-29813-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (544kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan permasalahan (i) ratio decidendi, putusan Mahkamah Agung No. 2596 K/PDT/2008, dan (ii) keabsahan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Pasca Adanya putusan Mahkamah Agung. Tujuan dari penelitian ini ialah mengkaji/menjelaskan (i) ratio decidendi, putusan Mahkamah Agung No. 2596 K/PDT/2008, dan (ii) mengkaji/menjelaskan keabsahan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Pasca Adanya putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan penelitian ini diketahui ada empat hal dari tindakan pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) yang dipermasalahkan oleh para penggugat antara lain: (a) Ujian Nasional (UN) diselenggarakan disaat disparitas yang cukup tinggi atas kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap antar daerah di Indonesia, (b) Penetapan Standar nilai kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni minimal memperoleh 4, 25 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan bagi semua siswa untuk dapat dinyatakan lulus Ujian Nasional (UN) yang dirasa tidak adil, (c) Tidak adanya ujian ulangan ditahun yang sama bagi peserta Ujian Nasional (UN) yang belum memenuhi standar yang telah ditentukan sebelumnya, (d) Akibat penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) yakni timbulnya kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) guna bisa mencapai standar yang telah ditetapkan serta dampak lainnya pasca adanya pengumuman Ujian Nasional (UN) bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus. Berdasarkan penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa (i) ratio decidendi dalam perkara Kasasi No. 2596 K/PDT/2008 adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tergugat akibat kelalaiannya memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan (ii) keabsahan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Pasca Adanya putusan Mahkamah Agung, berdasarkan Asas praduga “rechmatige” vormoden van rechmatigheid, praesumpetio iustae causa tindakan para tergugat absah dengan catatan para tergugat harus tetap menjalankan apa yang diperintahkan Mahkamah Agung dalam putusan Kasasi.
Actions (login required)
View Item |