RENI DIAH ISWARA, 031142031 (2013) ANALISIS OBJEK GADAI APABILA TERJADI PENURUNAN HARGA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-iswarareni-30073-8.abstr-k.pdf Download (50kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-iswarareni-30073-FULL TEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (261kB) | Request a copy |
Abstract
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitor, atau seoarng lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada kreditor-kreditor lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Lembaga gadai sebagai lembaga jaminan sifatnya adalah accesoir, dengan lain perkataan bahwa gadai itu baru ada apabila ada perjanjian yang lain, yaitu perjanjian pokoknya yang berupa perjanjian pinjam meminjam uang yang lazim disebut perjanjian kredit. Lembaga jaminan gadai ini diatur dalam Pasal 1150 BW sampai dengan Pasal 1161 BW, yang pokoknya adalah benda bergerak. Isu Hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah analisis objek gadai jika terjadi penurunan harga. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian adalah: 1.Upaya yangdilakukan oleh PT Pengadaian untuk meminimalkan risiko pada objek gadai jika terjadi penurunan harga, yaitu: (a).Melakukan Tafsiran Terhadap Obyek Gadai Dalam hal ini PT.pengadaian melakukan antisipasi dengan menambahkan bunga terhadap harga tafsir objek gadai yaitu bunga tersebut 1,15% perhari,jadi PT.Pengadaian melakukan upaya apabila terjadi resiko apapun dengan menaikan atau memasukkan suku bunga agar tidak terjadi kerugian (b).Asuransi objek gadai.(c).eksekusi lelang terhadap objek barang gadai 2. Pihak yang bertangunggugat apabila terjadi penurunan harga atas objek gadai PT Pengadaian atas kehilangan atau kemerosotan barangnya sekedar yang terjadi karena kelalaiannya. Sebaliknya Si berutang atau debitor diwajibkan mengganti kepada Si berpiutang segala biaya yang berguna dan perlu, yang telah dikeluarkan oleh pihak yang tersebut belakangan ini guna keselamatan barang gadainya. Akan tetapi dalam praktiknya yang bertanggunggugat bukan PT Pengadaian tetapi nasabah yang harus menanggung atas kemerosotan harga objek gadai
Actions (login required)
View Item |