PAKOMIUS DARNOSATA HAMON, 031214153047 (2014) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM UU NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-hamonpakom-31425-6.abstr-k.pdf Download (41kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-hamonpakom-31425-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (353kB) | Request a copy |
Abstract
KUHP Indonesia adalah sistemhukum Eropa Kontinental, yang tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Namun dalam perkembangan ternyata bahwa hukum pidana yang tersebar di luar KUHP sudah menerima korporasi sebagai subjek hukum. Hal ini terbukti dengan diakuinya korporasi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan hal tersebut di atas maka isu hukum yang diangkat dalam penelitian hukum ini adalah: bagaimana perkembangan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengkaji/meneliti mengenai perkembangan pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan meneliti/mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang. Masalah pokok yang dibahas dalam penelitian hukum ini adalah pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan study kasus. Selanjutnya dianalisis secara deduktif. Hasil dari penelitian diketahui bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak konsisten dan sangat bersifat sektoral. Selain itu terdapat kelemahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010 baik dengan belum diaturnya teori strict liability maupun kelemahan dalam pemidanaan terhadap korporasi terutama berkaitan dengan pidana tambahannya. Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas maka dimasa yang akan datang undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang harus mengatur mengenai teori strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasinya dan juga menyempurnakan mengenai pemidanaan terhadap korporasi terutama terhadap pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan korporasi dan pengambilalihan korporasi oleh negara.
Actions (login required)
View Item |