REZA FERDIAN, 030810147 (2010) KREDIT BERMASALAH YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-ferdianrez-31783-4.abstr-k.pdf Download (95kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-ferdianrez-31783-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (341kB) | Request a copy |
Abstract
Kredit merupakan kegiatan bank untuk menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat yang disalurkan kepada masyarakat yang mengajukan kredit pada bank untuk bermacam-macam keperluan untuk memenuhi kebutuhannya. Bank dalam hal ini mempunyai kriteria terhadap pemohon kredit yang layak menerima kredit dari bank. Dalam perjalanan penyaluran kredit, sering dijumpai masalahmasalah dalam hal kredit, dalam hal pembayaran kembali kredit dari nasabah kepada pihak bank. Akibatnya hal ini menimbulkan kerugian bagi bank dikarenakan kredit yang diberikan kepada nasabah macet. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, penulis ingin menjabarkan mengenai kriteria kredit, diantaranya adalah yang pertama kredit macet yang berujung pada hukum perdata dalam hal keterlambatan pembayaran oleh nasabah debitur, hal ini bisa pihak bank yang menjadi nasabah terhadap Bank Indonesia ataupun seorang nasabah yang mendapatkan kredit dari sebuah bank. Yang kedua, kredit macet yang berakibat pada hukum pidana, dalam hal ini terdapat indikasi pemalsuan surat atau dokumen pada pengajuan kredit yang tidak layak mendapatkan fasilitas kredit. Selanjutnya pembahasan mengenai pertanggungjawaban pelaku kredit macet. Pertanggungjawaban pidana melekat dengan unsur kesalahan pelaku utama yang menyebabkan terjadinya tindak pidana yang mengenai kepada pelaku yang lainnya. Misalkan pada kasus dana BLBI, sangat jelas bahwa nasabah pemohon bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia yang menjadi pelaku utama dan kepada pemberi keputusan dicairkannya dana BLBI kepada nasabah bank yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara. Dalam hal pelaku perorangan kedit macet bisa saja pelaku tersebut adalah nasabah debitur atau bank dalam hal permohonan pengajuan kredit yang berindikasikan pidana. Penerapan peraturan perundang-undangan pada kredit macet menerapkan peraturan diluar Undang-undang Perbankan, karena Undang-undang Perbankan dinilai belum cukup untuk mewadahi pelaku kredit macet sehingga diterapkan undang-undang diluar Undang-undang Perbankan yaitu KUHP dan Undangundang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan permasalahan yang timbul dari kredit bermasalah yang ditimbulkan oleh nasabah perorangan ataupun korporasi, yang mengakibatkan kerugian yang besar terhadap keuangan negara hendaknya fungsi pengawasan yang dimiliki bank harus lebih dimaksimalkan, begitu juga dengan penegak hukum seperti KPK harus berani bertindak dan menyelidiki apakah ada indikasi korupsi dalam hal pemberian keputusan dana BLBI maupun terhadap penerima dana BLBI. Sehingga penegakan hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan dan tidak ada keraguan yang timbul pada masyarakat terhadap penegak hukum di Indonesia
Actions (login required)
View Item |