DWI FARIYANTI, 031214253026 (2014) DISHARMONISASI PENGATURAN HONORARIUM NOTARIS DALAM UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-fariyantid-32309-4.abstr-k.pdf Download (263kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-fariyantid-32309-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (857kB) | Request a copy |
Abstract
Profesi Notaris merupakan profesi mulia yang dikarenakan tugas dan jabatannya untuk melayani kepentingan masyarakat khususnya dibidang hukum perdata. Untuk itu, seorang Notaris harus senantiasa menjaga harkat dan martabat profesi Notaris. Hal tersebut disebabkan karena keberadaan notaris adalah membuat alat bukti tertulis yang mempunyai kekuatan pembuktian. Keberadaan Notaris sebagai Pejabat Negara yang bertugas untuk membuat akta tidak mendapatkan gaji dari Negara. Penghormatan Notaris melakukan profesi yang mulia patut dihargai dengan honorarium. Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya. Pengaturan honorarium Notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Namun, meskipun telah diatur sedemikian rupa, nyatanya keberlakuan antara Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris masih menimbulkan kontroversi. Kontroversi tersebut dikarekan adanya disharmonisasi pengaturan honorarium Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik. Oleh karenya, tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaturan honorarium Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris serta menganalisis sanksi bagi Notaris yang melanggar ketentuan honorarium dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus. Dengan menganalisis seluruh bahan hukum baik primer, sekunder, maupun tersier untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian, yakni pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Disharmonisasi pengaturan honorarium disebabkan adanya perbedaan pengaturan honorarium dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Yang mana dalam pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris mengatur tarif maksimal sedangkan dalam pasal 3 angka 13 dan pasal 4 angka 10 Kode Etik Notaris mengatur tarif minimal. Perbedaan pengaturan inilah yang menjadikan pertentangan dalam keberlakuannya. Untuk itu, dengan adanya ajaran positvisme hukum, apabila terjadi pertentangan, maka yang lebih diutamakan adalah keberadaan hukum yakni Undang-Undang Jabatan Notaris. Kemudian bagi Notaris yang melanggar ketentuan honorarium yang dituangkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dapat dikenai sanksi yang dituangkan dalam pasal 85. sedangkan bagi Notaris yang melanggar ketentuan honorarium yang dituangkan dalam Kode Etik Notaris dikenai sanksi yang dituangkan dalam pasal 6 Kode Etik Notaris.
Actions (login required)
View Item |