HASONANGAN HUTABARAT, 031224153093 (2014) KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG MERUBAH PERKARA PIDANA BIASA MENJADI PERKARA PIDANA KHUSUS. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-hutabarath-32882-6.abstr-i.pdf Download (305kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-hutabarath-32882-full text.pdf Restricted to Registered users only Download (585kB) | Request a copy |
Abstract
Mahkamah Agung di tingkat kasasi memiliki kewenangan untuk memeriksa semua perkara-perkara yang di mohon ajukan oleh para pihak yang tidak merasa puas terhadap Putusan ditingkat Pengadilan Negeri maupun di Tingkat Pengadilan Tinggi atas vonis-vonisnya. Sehingga dalam perkara pidana Nomor Registrasi Perkara Pidana : 2860/Pid.B/2012/PN.Sby, dengan Terdakwa Ali Darsono, yang telah diputus dengan lepas dari segala tuntutan hukum diajukan oleh Penuntut Umum ke Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga dihasilkan Nomor Registrasi Perkara Pidana Khusus : 1792 K/Pid.Sus/2013. Untuk itu perlu diberikan payung hukum atas perubahan pidana biasa menjadi pidana khusus pada saat pemeriksaan oleh Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah; Apakah MA berwenang merubah perkara pidana biasa menjadi pidana khusus; Apakah akibat hukum putusan tersebut dan upaya hukum yang dapat dilakukan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Diperoleh analisa Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi tidak mempunyai kewenangan merubah pidana biasa menjadi pidana khusus, karena perubahan tersebut mempengaruhi berita acara pemeriksaan dari tingkat penyidikan sampai dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Perubahan tersebut akan menghasilkan putusan di tingkat kasasi, dan perlu dilakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali atas putusan tersebut guna mendapatkan putusan batal demi hukum.
Actions (login required)
View Item |