PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 92/PUU-X/2012

GELAR LENGGANG PERMADA, 031224153072 (2014) PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor: 92/PUU-X/2012. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-permadagel-32924-7.abstr-k.pdf

Download (185kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-permadagel-32924-full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bentuk Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-X/2012 dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Dengan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 92/PUU-X/2012. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan historis dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini adalah: (1). Gagasan dibentuknya DPD adalah untuk menciptakan double check/checks and balances dalam lembaga perwakilan, sehingga struktur parlemen Indonesia terdiri dari DPR dan DPD (bicameral system). Sistem bicameral yang diharapkan adalah sistem bicameral yang kuat (strong bicameralism) yang mana secara kelembagaan dan kewenangan yang dimiliki sama-sama kuat untuk saling mengimbangi dan mengawasi di dalam menjalankan fungsinya. Namun demikian, hasil perubahan UUD NRI Tahun 1945 membentuk soft bicameral dengan memberikan fungsi dan kewenangan yang lebih kuat kepada DPR dibandingkan dengan DPD termasuk fungsi legislasi. Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 memberikan kewenangan legislasi yang sangat terbatas kepada DPD yakni berupa dapat mengajukan RUU dan ikut membahas RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Melalui UU No. 27 Tahun 2009 dan UU No. 12 Tahun 2011 kewenangan DPD semakin direduksi, dimana kewenangan DPD dalam mengajukan RUU disamakan seperti usulan RUU yang diajukan oleh anggota, komisi atau gabungan komisi di DPR, sehingga perlu dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsep oleh Badan Legislasi DPR. Setelah itu diajukan kepada rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan. Apabila DPR menyetujui RUU DPD tersebut, maka akan menjadi RUU DPR. Kewenangan DPD dalam ikut membahas RUU yang sesuai dengan kewenangannya terbatas sampai pembahasan tingkat I dan tidak berwenang untuk memberikan persetujuan. Kemudian melalui putusan MK No. 92/PUU-X/2012 terjadi perubahan mengenai kedudukan dan fungsi legislasi DPD. Melalui putusan tersebut, kedudukan DPD dalam mengajukan RUU yang sesuai dengan kewenangannya setara dengan RUU dari DPR dan Presiden, sehingga RUU DPD tidak dipersamakan dengan RUU usulan dari anggota, komisi atau gabungan komisi DPR. Adapun kewenangan ikut membahas DPD tidak mengalami perubahan terlalu mendasar, hanya DPD diberikan kewenangan untuk menyampaikan DIM apabila RUU dari Presiden dan DPR yang terkait dengan kewenangannya. Terkait dengan kewenangan menyetujui, MK dalam hal ini menyatakan bahwa DPD hanya diberikan kewenangan untuk ikut membahas RUU yang menjadi kewenangannya, sedangkan persetujuan menjadi wewenang DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Karenanya, pasca putusan MK, DPD hanya ikut membahas RUU yang menjadi kewenangannya bersama DPR dan DPD sampai pada pembahasan Tingkat I atau sebelum tahap persetujuan pada pembahasan Tingkat II. (2). Sinkronisasi Tatib antar kedua lembaga perwakilan ini baik DPR dan DPD perlu dilakukan, sebagai konsekuensi adanya putusan Mahkamah Konstitusi, diperlukannya sinkronisasi/penyesuaian adalah untuk menghindari permasalahan yang akan muncul dikemudian hari. Misal, jika satu RUU yang berasal dari Presiden diajukan oleh DPD. Sedangkan menurut DPD, RUU tersebut merupakan bagian dari kewenangannya untuk ikut membahas. Dalam hal ini, tidak hanya untuk DPD, putusan MK itu harus disikapi terutama oleh Baleg DPR. Sehingga, Tatib (Tata Tertib) DPR, menyangkut proses pembuatan RUU, harus berubah sesuai putusan MK. Untuk merevisi Tatib DPR itu, ketiga lembaga (DPR, DPD, Presiden) harus terlibat. Dimana tindak lanjut dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yaitu, untuk jangka pendek perlu perubahan tatib DPR dan DPD yang mengatur tentang proses pembentukan undang-undang (bisa tatib bersama); dan untuk jangka panjang perlu perubahan UU MD3 dan UU P3. Dimana proses pembentukan UU sebaiknya diatur dalam UU P3 saja. Penelitian ini merekomendasikan DPR dan DPD dalam hal ini, harus menindaklanjuti dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini yaitu, untuk jangka pendek perlu perubahan tatib DPR dan DPD yang mengatur tentang proses pembentukan undang-undang (bisa tatib bersama); dan untuk jangka panjang perlu perubahan UU MD3 dan UU P3. walaupun putusan MK telah memberikan harapan dan meluruskan tafsir Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945 serta memposisikan DPD setara dengan Presiden dan DPR dalam mengajukan RUU yang terkait dengan kewenangannya, namun hal tersebut belum menunjukkan terciptanya double check yang efektif dalam lembaga perwakilan karena DPD belum memiliki wewenang mandiri untuk membuat keputusan hukum dalam menjalankan fungsi legislasi. Karenanya, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, sehingga DPD tidak hanya berwenang untuk ikut membahas RUU yang menjadi kewenangannya, tapi perlu diberikan juga kewenangan untuk menyetujui RUU mengenai kewenangannya tersebut.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH. 45-14 Per p
Uncontrolled Keywords: Regional Representative Council, Functions Strengthening Legislation and Constitutional Court.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3184-3188 Form and structure of government
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law > K3289-3367 Organs of government > K3367 The judiciary
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws > K7585-7595 Social legislation
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
GELAR LENGGANG PERMADA, 031224153072UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorSukardi, Dr., S.H., M.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Duwi Prebriyuwati
Date Deposited: 2015
Last Modified: 24 Aug 2016 09:28
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/38780
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item