ISVA RICA IRIANI, 031214153014 (2014) MODUS PENGANGKATAN ANAK SECARA ILEGAL YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-irianiisva-33667-4.abstr-k.pdf Download (215kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-irianiisva-33667-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Permasalahan pengangkatan anak jelas begitu kompleks dan rumit yang dapat membuat anak menjadi korbannya. Terlebih lagi di era modernisasi negaranegara baik yang maju maupun Negara yang sedang berkembang telah membawa perubahan jalan pikiran tentang perkawinan dan keluarga dimana mereka rela mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk dapat mengadopsi anak demi kebutuhan mereka. Dengan adanya hal ini yang menyebabkan terdapat pihakpihak yang memanfaatkan untuk menarik banyak keuntungan yang tidak pada tempatnya. Pada sisi lain di Indonesia masih banyak warga miskin dengan segala permasalahannya, yang kemudian menjadi sasaran pencarian anak-anak yang akan diadopsi melalui proses perdagangan. Bentuk penyimpangan dalam pengangkatan anak baik pra maupun pasca pengangkatan anak beragam jenisnya. Penyimpangan pra pengangkatan anak dapat dimisalkan lebih banyak ditimbulkan pada bentuk-bentuk pemalsuan dokumen anak, riwayat anak ataupun penipuan secara lisan dengan janji sejumlah uang dan jaminan masa depan anak. Bentuk penyimpangan yang terjadi pasca pengangkatan anak lebih mengarah pada tindak pidana lanjutan, misalnya: trafficking (perdagangan anak), eksploitasi seksual (PSK), perbudakan anak bahkan transplantasi organ. Dewasa ini, perdagangan orang khususnya anak telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan tidak hanya melibatkan perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Dalam KUHP yang berlaku sekarang ini tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum pidana tetapi dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 telah memasukkan korporasi sebagai subyek hukum tindak pidana perdagangan orang. Hukum positif yang ada berupa Undang-Undang ataupun peraturan perundang-undangan lainnya. Pengaturan yang berkaitan dengan pengangkatan anak dalam hukum positif tersebut dalam berbagai bentuk peraturan atau kaidah hukum yang tertulis yang mengikat secara umum yang bukan hanya mengatur dalam aspek hukum keperdataan, melainkan juga mengatur aspek hukum administrasi serta hukum pidana. Belum ada Undang-Undang tersendiri yang integratif mengatur persoalan pengangkatan anak. Kaidah hukum positif dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan perUndang-Undangan sebagai sumber hukum utama pengangkatan anak adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Anak yang di dalamnya mencakup pengaturan pengangkatan anak, baik secara formil maupun materiil.
Actions (login required)
View Item |