MOORIS M SIHOMBING, 031224153059 (2014) PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PRAKTIK PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2014-sihombingm-33670-3.abstr-k.pdf Download (324kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s2-2014-sihombingm-33670-1.fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Korupsi dan kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan yang serius dan memiliki kesulitan tersendiri dalam hal pembuktian untuk menjerat pelakunya yang umumnya berpendidikan tinggi atau memiliki kedudukan dan jabatan tertentu dalam birokrasi pemerintahan sebagai pejabat publik. Oleh sebab itu dibutuhkan upaya yang luar biasa dalam sistem pembuktian yakni dengan menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslast atau reversal burden of proof) yang secara umum diletakkan kepada Penuntut Umum (pasal 137 KUHAP) namun mengingat sifat kekhususan perkara yang sangat mendesak, maka beban pembuktian tidak lagi diletakkan kepada Penuntut Umum, melainkan kepada terdakwa. Ada 2 (dua) isu hukum yang diteliti dalam tesis ini yakni (1) Pengaturan Sistem Pembuktian dan Asas Pembalikan Beban Pembuktian menurut Undang-undang Hukum Acara Pidana dan (2) Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian dalam Praktik Peradilan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tipe penelitian hukum normatif, maka metode pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak mengatur secara tegas dan tersendiri mengenai sistem pembalikan beban pembuktian, melainkan diatur dalam ketentuan formil dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menganut sistem pembalikan beban pembuktian tidak murni (terbatas dan berimbang). Dalam praktiknya, terdakwa belum pernah menggunakan hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah terkait dakwaan tindak pidana korupsi sedangkan dalam hal kepemilikan harta benda yang diduga merupakan hasil korupsi, ternyata hakim belum pernah mewajibkan terdakwa melakukan pembalikan beban pembuktian meskipun undang-undang telah memberikan kewenangan kepada hakim membuka persidangan khusus memeriksa pembuktian yang diajukan terdakwa, sedangkan dalam praktik peradilan tindak pidana pencucian uang, terdakwa wajib membuktikan harta kekayaan yang terkait bukan merupakan hasil tindak pidana, namun Penuntut Umum juga tetap dibebani membuktikan unsur kesalahan terdakwa sesuai dakwaannya.
Actions (login required)
View Item |